Tilang Manual, 12 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran

Tilang Manual, 12 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran

Jakarta, Memorandum.co.id - Polri kembali memberlakukan tilang manual menyusul semakin maraknya pelanggaran lalu lintas di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penilangan manual dilakukan apabila terdapat pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. "Penindakan elektronik tetap berjalan. Tetapi apabila petugas melihat pelanggaran, misalnya itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif Berdasarkan dari laman NTMC Polri, sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. 1. Berkendara di bawah umur. 2. Berboncengan lebih dari satu orang. 3. Menggunakan ponsel saat berkendara. 4. Menerobos lampu merah. 5. Tidak menggunakan helm. 6. Melawan arus. 7. Melampaui batas kecepatan. 8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah). 10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. 11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL). 12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (*/Rdh)

Sumber: