Terapkan E-TLE, Cara Polisi Menilang di Operasi Patuh Semeru 2024
Polisi sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2024 di car free day (CFD) Kota Malang. -Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Penindakan atau tilang bagi pelanggar selama Operasi Patuh Semeru 2024 pada 15-28 Juli 2024, tidak hanya dilakukan Tim Gabungan Operasi Semeru saja. Tapi juga dibantu, penggunaan electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan mobile handheld. Dan itu, sudah beroperasi sejak Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Belasan Rumah di Gresik Disatroni Maling, Pelaku Bawa Kabur Emas dan Uang Tunai
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2024 di kawasan car free day (CFD) Jalan Ijen, Kota Malang, Minggu, 21 Juli 2024
“E-TLE sudah terpasang di traffic light. Akan merekam kendaraan yang melanggar secara otomatis. Sedangkan mobil handheld dioperasikan anggota yang berkeliling,” terang Kompol Aris di sela-sela sosialisasi di kawasan CFD.
BACA JUGA:Ibu RT Tulungagung Akhiri Hidup di Sumur Tetangga
Sosialisasi di CFD, kata dia, dinilai efisien. Karena tim langsung terjun di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, dibantu komunitas dan pengunjung CFD yang berpartisipasi bagi-bagi brosur serta membentangkan spanduk dan banner.
"Sosialisasi dan informasi ini, menjadi peringatan bagi pengendara. Jika masih ada yang bandel melakukan pelanggaran, terutama bagi yang sudah pernah terjaring operasi, kami akan lebih tegas lagi membuat efek jera," lanjut Kompol Aristianto.
BACA JUGA:2 Bandit Motor Wanita Acak-Acak Rumah Kos Gubeng Kertajaya, Gasak Beat Mahasiswi
Melalui sosialisasi ini, Polresta Malang Kota mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kesadaran dan berkontribusi. Untuk menjadi pelopor mewujudkan keselamatan berkendara dan keamanan di jalan raya.
BACA JUGA:Pemilik Vario yang Dipakai Jambret Kalung Milik Warga Bogen, Motor Digadaikan ke Teman Rp 2 Juta
Operasi Patuh Semeru 2024 Polresta Malang Kota, fokus pada beragam jenis pelanggaran yang menjadi target prioritas. Di antaranya, pengendara tidak memakai helm, spion, melanggar rambu atau marka. Motor di luar spektek (modifikasi, knapot bising, tidak standar pabrik), surat kelengkapan kendaraan, dan pengemudi (STNK dan SIM). (*)
Sumber: