Posnu Jatim Dorong Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Hari Buruh

Posnu Jatim Dorong Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Hari Buruh

Surabaya, memorandum.co.id - Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Jawa Timur mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mendalami dugaan pelanggaran pemilu, saat perayaan hari buruh (mayday) 2023. Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan Jawa Timur, Imam Almusbiqi menjelaskan, PKPU nomor 23 Tahun 2018 dalam pasal 25 ayat 1 dijelaskan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. “Kemudian pada ayat 2 juga dijelaskan bahwa partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik,” tegas Imam Almusbiq. Lanjut Imam Almusbiq harusnya Partai Buruh memperhatikan aturan PKPU. Pada perayaan hari buruh, Partai Buruh ikut melakukan aksi Mayday. “Jika melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, maka dilakukan di internal partai politik,” terang dia. Pelaksanaan pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Melakukan pertemuan terbatas, memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Sebelumnya peringatan Hari Buruh 2023, peserta aksi unjuk rasa terpantau mengenakan atribut dan mengibarkan bendera partai politik (parpol). Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, menyampaikan masih melakukan kajian hasil pengawasan. “Kami akan plenokan terlebih dahulu dengan pimpinan yang lain,” kata Muhammad Agil Akbar. Sebelumnya, Bawaslu Surabaya telah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu se-Surabaya dan semua pihak yang hendak memperingati Hari Buruh agar tidak melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024. Bawaslu meminta agar momentum tersebut dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan para buruh. (day)

Sumber: