Peras dan Setubuhi Belasan Pekerja Migran, Warga Tandes Disergap Polda Jatim

Peras dan Setubuhi Belasan Pekerja Migran, Warga Tandes Disergap Polda Jatim

Kapolda Jawa Timur Irjenpol Toni Harmanto didampingi oleh Wakapolda Brigjenpol Akhmad Yusep Gunawan, dan Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombespol Audie Latuhere saat rilis penipuan dan kekerasan seksual terhadap pekerja migran. Surabaya, memorandum.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Modus tersangka dengan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan. Adapun yang menjadi korbannya adalah pekerja migran Indonesia (PMI). Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjenpol Toni Harmanto didampingi oleh Wakapolda Brigjenpol Akhmad Yusep Gunawan, dan Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombespol Audie Latuhere, serta Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu (19/4/2023). Kapolda Irjenpol Toni Harmanto mengatakan, hal ini menjadi perhatian Polda Jatim, karena jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja imigran. Polda Jatim telah berhasil menangkap warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43). Pria ini terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. “Karena kita tahu, pekerja imigran ini, penyumbang terbesar devisa negara,” tandasnya. Kapolda Jatim menyebut pekerja imigran ini dieksploitasi, dijanjikan dengan diiming-iming dinikahi oleh tersangka yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Selanjutnya, korban ini ditakut-takuti, diperas minta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang. “Sementara korban yang terdata ada 16 korban,” tegas Irjenpol Toni Harmanto. Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari divisi Hubinter. Dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu tindak pidana, dimana tersangka berada di Jatim. “Informasi tersebut kemudian kita kembangkan. Kemudian kami ketahui salah satu korban berada di Jatim. Kami interogasi dan buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan,” paparnya Kombespol Farman. Waktu kejadian menurut Kombes Farman, antara November 2022 sampai Maret 2023. Locus delicti (tempat kejadian) sebagian ada di Hongkong, Taiwan, dan sebagian di wilayah Jatim. Lebih lanjut Kombes Pol Farman mengatakan,modus yang digunakan itu berkenalan melalui aplikasi Tan-Tan, kemudian pacaran. Dalam pacaran itu diming-imingi akan dinikahi oleh tersangka ini yang mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha. “Selanjutnya, pelaku ini datang ke Hong Kong, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dimana dalam melakukan aksi tersebut direkam dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” bebernya. Namun ternyata, masih Kombespol Farman menjelaskan, tersangka ini meminta uang dengan alasan untuk modal, penyembuhan sakit dan sebagainya. Kalau korban tidak mau memberi uang, maka tersangka mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang persetubuhan tersebut. “Kerugian, dari pelapor sebanyak 64.960 Hong Kong Dollar atau senilai Rp 120 juta. Uang tersebut di dapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku,” jelasnya. Barang bukti yang kini diamankan ada paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong. “Untuk mempermudah pelaporan, kami membuka hotline pengaduan korban yaitu dengan nomor 08119971996,” pungkas Kombes Farman. (*/udi)

Sumber: