Triwulan I 2023, Rapor Hijau Kinerja Penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur III
Malang, Memorandum.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mencatat pertumbuhan penerimaan yang signifikan pada triwulan I tahun 2023, dengan realisasi penerimaan pajak sebesar 7,07 triliun atau sebesar 23,6% dari target. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III Farid Bachtiar mensyukuri kinerja penerimaannya. “Realisasi penerimaan tersebut membuat Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil mencatatkan pertumbuhan penerimaan yang lebih baik dibandingkan dengan capaian nasional dan dua kanwil lainnya di lingkungan Jawa Timur,” terangnya dalam keterangan tertulisnya. Dalam triwulan pertama tahun 2023, Kanwil DJP Jatim III berhasil mencapai pertumbuhan penerimaan sebesar 26,6%, yang berada di atas pertumbuhan nasional sebesar 25,5%. Sementara itu, pertumbuhan Kanwil DJP Jawa Timur I dan II berada pada angka yang sama, yakni 23,6% secara year-on-year (yoy). Data per tanggal 31 Maret 2023 menunjukkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak dengan pertumbuhan positif paling signifikan, yakni sebesar 135,56%. Hal ini tidak lepas dari penetapan tarif baru PPN sebesar 11%. Meskipun begitu, kenaikan tarif PPN tidak berdampak pada sejumlah industri terkait, seperti industri pengolahan. Industri tersebut bahkan mencatatkan pertumbuhan pajak yang sangat signifikan, yakni sebesar 108,8% dibandingkan dengan tahun 2022. Pencapaian penerimaan yang baik ini menurutnya tidak terlepas dari peran masyarakat yang tetap sukarela mempertahankan kepatuhannya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, sehingga bisa memberi dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan diharapkan dapat memberikan dampak positif pula bagi keuangan negara dan pembangunan nasional secara keseluruhan. Farid menyebutkan capaian ini berkat kerja keras seluruh pegawai Kanwil DJP Jawa Timur III dalam mengumpulkan penerimaan pajak juga turut berperan penting. Pengumpulan penerimaan pajak tersebut dilakukan dengan menerapkan strategi segmentasi tingkat kepatuhan (compliance risk management) dan melakukan pendekatan (assessment) dengan level yang berbeda-beda untuk tiap segmen, mulai dari level ringan seperti pemberian pelayanan atau fasilitasi, sampai level yang lebih tinggi seperti penegakan hukum. (ari/gus)
Sumber: