Pengedar Sumbermanjing Wetan Diamankan, Polisi Sita 1.359 Pil Koplo

Pengedar Sumbermanjing Wetan Diamankan, Polisi Sita 1.359 Pil Koplo

Malang, memorandum.co.id - Tim gabungan Polsek Gedangan dan Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pemuda, AP (21), Senin (20/3/2023). AP diamankan lantaran diduga sebagai pengedar, obat keras berbahaya (okerbaya). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangakapan tersebut. “AP ditangkap petugas di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,” ujarnya, Kamis (23/3/2023). Penangkapan AP berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo, dari informasi itulah aparat gabungan melakukan penyelidikan. Setelah dirasa cukup bukti dan semua mengarah pada AP, petugas langsung melakukan penyergapan pada tersangka. Taufik menjelaskan setelah melakukan pengeledahan di rumah dan sekitar lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.359 butir pil koplo yang disimpan di salah satu ruangan di dalam rumah. Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 botol besar yang berisi masing-masing 1.000 butir dan 359 butir. “Selain pil LL, kami juga mengamankan uang tunai Rp 149 ribu hasil penjualan pil dan 1 unit handphone yang berisi pesan percakapan transaksi peredaran Okerbaya,” kata Taufik. Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan pil LL itu didapatkan dari seseorang berinisial U yang dikenal melalui media sosial. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer jika barang sudah habis terjual. Rencananya, ribuan pil itu akan dikemas menjadi paket kecil berisi 5 hingga 10 butir per paket, dengan harga jual Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Tersangka AP membeli sejumlah 2.000 butir pil LL dari U seharga Rp 1,7 juta rupiah, namun pembayaran dilakukan setelah semua pil terjual habis. Selain untuk dijual, AP juga mengkonsumsi barang tersebut. Hingga kini, AP masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polsek Gedangan. Tersangka dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: