Jaksa Tahan Dua Pengedar Rokok Ilegal, Pelimpahan dari Bea Cukai Jember
Jember, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Jember menahan ZNI dan JHR, pengedar rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai jaringan Madura. Keduanya pelimpahan berkas perkara dari Bea Cukai Jember. JHR diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengirim rokok ilegal kepada ZNI untuk kemudian dipasarkan ke Kabupaten Jember. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Isa Ulin Nuha mengungkapkan, tersangka JHR mengirim rokok ilegal kepada ZNI menggunakan mobil box yang berisi rokok tanpa pita cukai. "Kemudian dilakukan operasi tangkap tangan oleh petugas Bea Cukai. Ternyata di dalam mobil tersebut berisi ratusan ribu batang rokok yang dibungkus dengan berbagai merek, setelah itu kedua tersangka berhasil di amankan," ujarnya saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023). Menurutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan, kerugian negara baik dari pajak pendapatan nilai, pungutan cukai dan pajak rokok dari kedua tersangka ini mencapai ratusan juta rupiah. "Untuk tersangka ZNI, itu kerugiannya mencapai Rp131.533.339. Untuk tersangka JHR itu membuat negara rugi sejumlah Rp 331.706.380," tambah pria yang akrab disapa Ulin ini. Ulin mengungkapkan bahwa JHR ini memperoleh rokok ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan Madura, kemudian dikirimkan kepada ZNI. "Jadi barangnya di dari JHR, sementara ZNI ini selaku penerima. Saat diinterogasi ZNI ini mengakui baru sekali melakukan itu. Sementara JHR ini telah menyimpan rokok ilegal di gudang belakang rumahnya,"paparnya. Oleh karena itu, Ulin menjerat dua tersangka ini dengan pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tetang cukai, sebagaimana yang telah diubah UU RI nomor 39 tahun 2007. "Dengan ancaman penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun, serta denda satu kali nilai yang terhutang, maksimal sebelas kali," imbuhnya. Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Jember Katon Aji Setiyawan mengatakan ada sekitar sekitar 478 ribu batang rokok ilegal, yang talah disita dari tangan dua pelaku ini. "Untuk beratnya kami tidak timbang, kami hanya menghitung jumlah batang dan kerugian negara saja," katanya. Sementara Katon Aji Setyawan Seksi Penyuluhan dan Informasi, Bea Cukai Jember menerangkan, penyerahan 2 tersangka yang ditangkap pada 6 Januari 2023, di Desa Pakusari, Jember, terkait peredaran rokok polos yang melakukan transaksi. "Setelah tim penindakan melakukan pemeriksaan dan menemukan pelaku dan barang bukti, serta timbul kerugian negara, yang telah dinyatakan lengkap P 21, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan dilanjutkan penahanan, " kata Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jember. Menurut Katon, sebanyak 478.000 batang, setara kerugian sebanyak 410.000.000, dan tersangka telah mengaku pengiriman ini ke empat kalinya. (edy)
Sumber: