Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Terima Keputusan Pengadilan

Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Terima Keputusan Pengadilan

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus tragedi Kanjuruhan memasuki babak akhir usai dua terdakwa, Abdul Haris dan Suko Sutrisno diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3). Salah satu keluarga korban Kanjuruhan asal Pasuruan mengaku menerima hasil putusan di pengadilan. Nur Anisah, ibu almarhum Hadinata, salah satu korban mengaku, tragedi stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, sempat membuatnya bersedih karena putranya tewas dalam tragedi tersebut. Namun, wanita asal Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ini, mengatakan tidak ingin kesediannya itu berlarut - larut. "Sebenarnya saya sedih, tapi kita tak boleh terus bersedih," kata Nur Anisah. Dengan proses hukum para terdakwa itu, Anisah akan menerima dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri. Tentu telah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan bersama. "Saya menerima apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan, karena sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan," tegas Anisah. Anisah juga menilai bahwa, hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentu dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut. Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum polisi. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa, ia menerima. "Karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara," tutup dia.(fdn)

Sumber: