Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Panitia Pelaksana (Penpel) Arema FC, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara, Kamis (9/3). Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 6 tahun 8 bulan penjara. "Mengadili terdakwa Abdul Haris secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat dan orang lain luka sedemikian rupa sakit sementara. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, meski terbukti bersalah melanggar pasal dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP, atau kedua Pasal 103 ayat 1 jo pasal 55 UU RI nomor 11/tahun 2022 tentang Keolahragaan, pihaknya tidak sependapat dengan penuntut umum di mana tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. "Hal yang meringankan, pertama masukan saksi Ferly Hidayat mengajukan perubahan jadwal pertandingan dan terdakwa meneruskan ke PT LIB dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 tapi tidak terpenuhi karena benturan bisnis semata, Turunnya suporter ke tribun ke lapangan, dan ke ruang ganti pemain dan melempari petugas, terdakwa ikut partisipasi meringankan korban dan keluarga, belum pernah di pidana, dan telah lama mengabdi di dunia sepak bola," pungkas Abu Achmad Sidqi Amsya. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa Abdul Haris masih pikir-pikir. (fer/rdh)

Sumber: