Sidang Ijon Dana Hibah Pemprov Jatim, Transaksi Suap di DPRD Jatim dan Parkiran JMP

Sidang Ijon Dana Hibah Pemprov Jatim, Transaksi Suap di DPRD Jatim dan Parkiran JMP

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus ijon dana hibah Pemprov Jatim mulai digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3). Kali ini, jaksa KPK menghadirkan dua penyuap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudin alias Eeng untuk mendengarkan dakwaan terhadap uang yang disetorkan kepada STPS, Wakil Ketua DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK, terdapat beberapa lokasi penyuapan yaitu di gedung DPRD Jatim dan parkiran JMP. "Pada tahun 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 1 Surabaya dan di Parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono No. 2," ujar jaksa Arif Suhermanto dalam dakwaan. Tambah Arif, bahwa t Abdul Hamid menjabat Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada 2015 - 2021 dan sejak tahun 2019 menjadi Koordinator Dana Hibah Pokir Provinsi Jawa Timur. "Sedangkan terdakwa Ilham Wahyudin alias Eeng adalah adik ipar Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah Pokir Provinsi Jatim yang disalurkan ke pokmas," jelasnya. Selain itu, dalam penyusunan alokasi dana hibah Pokir untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebagai berikut: Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,00; Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000,00; Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564,00; Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.418.612.250.000,00. "Bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah POKIR. Adapun jatah alokasi dana hibah POKIR milik STPS, Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00; Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp66.322.500.000,00; Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp77.598.394.000,00; Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000,00," tambah Arif. Atas dakwaan itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tak mengajukan eksepsi. Ditemui usai sidang, Yusri Nawawi, salah satu tim penasihat hukum mengatakan bahwa tak mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa sudah jelas. "Dakwaan sudah jelas dan itu bukan inisiatif klien kami," ujar Yusri. (fer)

Sumber: