Pengedar Disergap, Polisi Sita Ribuan Pil LL

Pengedar Disergap, Polisi Sita Ribuan Pil LL

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pengedar pil LL  disergap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebeknya. Polisi menangkap keduanya setelah mengintai mereka di warkop Jalan Keputih. BDC (33), warga Jalan Klampis Ngasem, dan AG (39), warga Kediri yang tinggal di mess  di Jalan Ngagel. Keduanya ditangkap, setelah polisi menyita 2.035 butir pil LL yang belum sempat diedarkan. Petugas juga menyita uang hasil penjualan pil tersebut senilai Rp 160 ribu. Polisi mendapat informasi setelah kedua tersangka mengedarkan pil LL di lokasi kejadian. Setelah diintai akhirnya keduanya disergap dan ditemukan sebuah tas kain berlogo minimarket yang ternyata berisi ribuan pil ini. "Ada dua botol berisi pil LL, dua bungkus rokok bekas yang berisi pil LL sudah dalam kemasan siap edar," terang Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (1/3/2023). Keduanya sudah menyiapkan pil yang hendak diedarkan dalam kemasan poket. Setiap poket berisi 10 butir dan dijual ke pelanggan. Tersangka sudah membagi menjadi kemasan poket, apabila ada yang membeli tersangka tinggal mengambil tergantung berapa yang dibeli. "Tersangka sudah mempersiapkannya. Tersangka AG ini merupakan cleaning servis mal. Sepulang kerja ia menjual pil," tuturnya. Pihak kepolisian masih menyelidiki lagi keberadaan pengedar atasnya. Dari keterangan tersangka, pil LL ini dibeli dari seseorang berinisial WSN. "Kami masih selidiki keberadaan WSN ini. Kemungkinan besar WSN memiliki pil LL dalam jumlah yang lebih banyak lagi," pungkasya. (alf)

Sumber: