Curi Mesin Diesel di 14 TKP, Dua Pemuda Pagersari Diringkus

Curi Mesin Diesel di 14 TKP, Dua Pemuda Pagersari Diringkus

Tulungagung, memorandum.co.id - Dua pemuda pelaku pencurian pompa air berinisial HW dan VA, warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir ditangkap polisi.  Keduanya melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Tulungagung. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Laporan terakhir, pencurian terjadi di Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung. Kemudian polisi mendalami laporan ini, dan mendapati kesamaan motif dari aksi yang dilakukan di beberapa lokasi lainnya. Warga yang juga geram kemudian turut membantu polisi untuk menjaga harkamtibmas di lingkungan masing - masing. Hasilnya, tersangka bisa diamankan warga dan diserahkan kepada polisi. "Warga mendapati keduanya di hutan Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung sekitar pukul 02.00. Kemudian polisi langsung mengamankan keduanya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Anshori, Jumat (10/2/2023). Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, kedua tersangka mengaku melakukan aksinya pada malam hari di 14 lokasi. Yakni 10 lokasi di Kecamatan Tanggunggunung, dan 4 lokasi di Kecamatan Kalidawir. "Dari 14 TKP tersebut, keduanya berhasil mencuri 21 mesin diesel pompa air, kemudian pelaku menjualnya di media sosial," ujarnya. Untuk pelaku HW kini telah mendekam di Rutan Polres Tulungagung, dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk VA masih menjalani penyidikan oleh penyidik mengingat usianya yang masih anak-anak. "Jadi VA belum cukup umur ketika menjalankan aksinya tersebut," pungkasnya. (fir/mad)

Sumber: