Taruna Poltek Pelayaran Tewas Dipukul di Ulu Hati

Taruna Poltek Pelayaran Tewas Dipukul di Ulu Hati

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Satresmob Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan kasus tewasnya seorang taruna Politeknik Pelayaran Surabaya, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19). Update terbaru, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter poliklinik yang memberikan pertolongan pertama kepada korban. Upaya itu sebagai pendalaman keterlibatan senior lainnya. "Kami berencana memanggil dokter poliklinik untuk dimintai keterangan," ungkap Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Zainal Abidin, Kamis (9/2). Abidin menambahkan, berdasarkan kronologis kejadian berawal dari ruang makan di kampus. Hingga kemudian korban dikawal tiga senior untuk dibawa ke kamar mandi untuk memberikan pembinaan. "Tiga senior, tersangka, teman satu angkatan, dan korban. Ada yang bertugas menjaga dan menunggu. Tersangka ini yang memukul korban. Hal itu berdasarkan keterangan semua saksi-saksi," jelas Abidin. Di kamar mandi kemudian korban dipukul sebanyak dua kali di bagian ulu hati oleh tersangka AJP. Pukulan itu menyebabkan korban tersungkur ke lantai mengenai dagu, giginya tanggal dan pingsan. Saat ditanya mengenai luka di dagu dan bibir, diduga luka tersebut dikarenakan terbentur lantai saat korban tidak sadarkan diri. "Korban jatuh ke depan saat menerima pukulan kedua," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap jenazah korban, penyebab korban meninggal dunia karena pukulan di ulu hati. "Pemeriksaan awal, pukulan tersangka mengakibatkan dari makanan kembali ke atas dan masuk ke pembuluh darah sehingga menuju ke paru-paru korban. Ini membuat korban susah bernapas dan meninggal dunia," tuturnya. Senior pun panik kemudian menghubungi klinik Politeknik Surabaya karena ada juniornya yang tidak sadarkan diri (pingsan). Selanjutnya dibawa ke klinik untuk diberi pertolongan pertama. "Korban sempat dirawat satu jam di klinik," ungkap Abidin. Karena kesadarannya menurun, oleh dokter poliklinik korban dirujuk ke RS Asrama Haji Surabaya. Dan sekitar pukul 21.10, korban dinyatakan meninggal dunia. "Ini berdasarkan pernyataan tersangka di BAP," beber Abidin. Dugaan pasal 55? Langkah polisi ada pasal pasal berlapis. Ada pasal 353 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3. Satunya perencanaan, satu lagi penganiayaan yang sama-sama mengakibatkan meninggal dunia. "Nanti terserah jaksa pasal mana yang akan digunakan sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan tatap muka," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Sukolilo ini. Pihaknya tidak menggunakan pasal 55-56 KUHP dulu dan perlu pendalaman lagi. Dari pendalaman akan digelar perkara. Mana saja yang menjadi tersangka dan yang akan dijerat dengan pasal tersebut. "Jadi kami tidak mengambil keputusan sendiri dan tergantung kesimpulan, rekomendasi gelar perkara," jelasnya. Abidin menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan mengintensifkan lagi dan akan melakukan pemangggilan lagi untuk memenuhi gelar perkara tersebut.  Keterangan kurang apa, pendalaman apa, harus dipetakan karena saksinya banyak. Potensi tambahan tersangka masih ada, tapi pihaknya tidak boleh memutuskan sendiri dan butuh kesimpulan serta rekomendasi. "Ya potensi ke tersangka ada, walau senior yang mengawal tidak melihat secara langsung pemukulan itu," tandasnya. Abidin mengaku, motif yang menjadi pemicu penganiayaan karena korban kurang respek terhadap senior. Untuk itu tersangka ingin memberikan pembinaan kepada korban. "Pengakuan tersangka korban kurang respek karena korban tidak tertib. Saat makan ramai sendiri," beber Abidin. (rio)

Sumber: