Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Bertambah, Total 8 Orang

Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Bertambah, Total 8 Orang

Malang, memorandum.co.id - Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC pekan lalu, kini bertambah satu orang lagi. Sehingga, total tersangka menjadi delapan orang. Tambahan tersangka itu, yakni AB (29) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Tersangka tambahan itu, dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP. Dari total delapan tersangka, enam di antaranya menjadikan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) sebagai kuasa hukumnya. Dan hari Rabu (08/02/23), mendatangi Polresta Malang Kota, untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Surat (permohonan) penangguhan penahanan enam tersangka, telah kami serahkan ke Kapolresta Malang Kota melalui seksi umumĀ  Polresta Malang Kota," terang Solehoddin, koordinator Tatak. Selain itu, pihaknya telah menemui penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Dan penyidik menyampaikan, jika Kamis (9/2/23), ada pemeriksaan tambahan terkait enam tersangka. Sehingga, Tatak akan siap mendampingi enam tersangka. "Pada intinya, kami terus mengawal kasus ini. Semoga Kapolresta Malang Kota arif dan bijaksana. Kasus ini tidak serta merta suatu perusakan. Tetapi lebih kepada insiden karena ada pemicunya," lanjutnya. Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Iya benar, sudah kami terima," tandasnya. (edr)

Sumber: