Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Ngawi

UPT Sarana Parkir Kendaraan Berat Pemkab Ngawi di Jalan Ir. Soekarno.--
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi di jalan arteri dan jalan tol di wilayah Kabupaten NGAWI selama arus mudik Lebaran, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi Anang Heri Prabowo. Larangan mendasar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut sudah mulai diberlakukan.
BACA JUGA:Truk Tangki Terjun ke Sungai di Ngawi
Mini Kidi--
"Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 sudah dimulai pada 24/3 pukul 00.00 wib" katanya.
Untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
BACA JUGA:Truk Tabrak Truk di Tol Ngawi, 2 Tewas
"Apabila masih ada kendaraan yang melintas bukan yang dikecualikan maka akan kita hentikan dan harus parkir di cargo dekat terminal lama," tandasnya.(aris/dika)
Sumber: