Bea Cuka Perak Bantah Main Mata Soal Pengamanan Moge Harley Davidson Rp 2 Miliar
Surabaya, memorandum.co.id - Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI belum lama ini melaporkan bukti peti kemas yang diduga memuat bagian-bagain dari motor gede (moge) Harley Davidson ilegal. Motor berkapasitas mesin 1200cc tersebut saat ini telah diamankan di gudang kantor Bea Cukai (BC) Tanjung Perak. Namun begitu, berdasarkan informasi yang dikantongi memorandum.co.id, ada dugaan bahwa salah satu oknum pegawai BC Perak main mata dengan importir untuk menyelundupkan moge tersebut. Pasalnya, importir berinisial H tersebut merupakan pemain baru, sehingga membutuhkan bantuan salah satu oknum BC Perak untuk meloloskan barang. Kendati demikian, informasi ini langsung dibantah oleh BC Perak. "Tidak ada main mata," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjung Perak, Satria Yudhatama, Selasa (31/1/2023). Ditanya perkembangan terkini mengenai keberadaan moge keluaran Amerika Serikut itu, Satria belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Dirinya juga memastikan, belum ada info terkait kontainer yang menyelundupkan moge ilegal tersebut. "Belum ada (perkembangan)," kata dia. Sebelumnya diberitakan, BC Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan satu unit moge ilegal merk Harley Davidson. Kendaraan berkapasitas mesin 1200cc itu dalam keadaan terurai dan bagian-bagian motor dibungkus ke dalam 3 peti kemas. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjung Perak, Satria Yudhatama, membenarkan adanya penyitaan terhadap moge ilegal tersebut. Ditaksir nilai moge produksi Amerika Serikat itu mencapai Rp1-2 miliar. "Sementara ini masih ditahan oleh BC Perak, (moge) ada digudang, dan masih dalam proses identifikasi apakah nantinya dilelang, dihibahkan atau dimusnahkan," urai Satria. Satria menjelaskan, moge tersebut ilegal lantaran tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Misalnya, izin dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perhubungan bila itu terkait kendaraan bermotor. "Kita sebut ilegal karena tidak ada izinnya. Kan moge harus ada izinnya. Nah, ketika dicek itu tidak ada izinnya, masih kosong semua itu kelengkapan izin mogenya, makanya kita tegah," tegas Satria. Diakui Satria, pihaknya berhasil menggagalkan barang ilegal itu berawal dari informasi yang dihimpun oleh tim intelijen BC Perak. Kemudian ditindaklanjuti dan didapati moge ilegal. "Kenapa bisa tahu, karena kita punya intelijen yang melaporkan bahwa ada informasi inibdan sebagainya. Akhirnya kita tegah. Ketika kita periksa ternyata memang benar ada," jelas dia. Selanjutnya, BC Perak berencana melakukan proses eksekusi terhadap barang ilegal berupa moge tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilelang, dihibahkan, atau justru dimusnahkan. "Nanti apakah barang itu dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan tergantung keputusan BC Perak. Tetapi kalau ada nilainya, biasanya akan kita lelang. Prosesnya dibuka untuk umum, kecuali PT yang bersangkutan tidak dapat mengikuti lelang," papar dia. (bin)
Sumber: