Cipta Karya Malang Klaim Tuntas, Dewan Minta Harus Ada Denda Proyek Molor

Cipta Karya Malang Klaim Tuntas, Dewan Minta Harus Ada Denda Proyek Molor

Malang, memorandum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menyampaikan pekerjaan yang menjadi kewenanganannya secara administrasi sudah terselesaikan. “Secara administrasi semua pekerjaan fisik sudah selesai, semuanya sudah selesai,” terangnya Selasa (17/1/2023). Budiar menjelaskan yang belum selesai tersebut merupakan lanjutan dari kontrak rekanan. “Yang belum selesai itu dilanjutkan sisa kontrak mereka, hingga tanggungan pekerjaan yang dilakukan selesai. Mereka melanjutkan sisa kontrak yang belum selesai,” jelasnya. Dikatakannya, bahwa semua rekanan yang mengerjakan pekerjaann DPKPCK tidak ada yang dikenakan denda. “Sampai saat ini saya belum tahu ada rekanan yang terdenda atas keterlambatan yang diperbuat,” kata Budiar. Terpisah, anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Dofic Soroanggomo sangat menyesalkan dan mempertanyakan yang telah dilakukan DPKPCK tersebut. Menurutnya, DPKPCK seharusnya memberlakukan denda pada rekanan atas keterlambatan pekerjaan. “Karena hal ini bisa sedikit menyelamatkan sebagian uang negara,” ujarnya seraya mempertanyakan kebijakan DPKPCK terkait adanya keterlambatan pekerjaan. Apalagi saat mendapatkan penjelasan dari mandor pekerjaan yang ada di Dispenduk Capil Kabupaten Malang, disebutkan bahwa pihaknya belum kena pinalti atas keterlambatan. Namun, apabila tambahan waktu 50 hari yang diberikan tidak selesai akan dikenakan denda. Seharusnya, menurut Dofic bahwa semua pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga batas waktu yang diberikan akan terkena denda pada sisa volume pekerjaan, dengan hitungan 1/1000 mm/ hari dari sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan. “Baru setelah denda dibebankan dan dibayar, mereka diberi tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan seperti amanat yang terkandung dalam UU,” tegas Dofic. Pantauan di lapangan, ada beberapa titik pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan belum terselesaikan hingga memasuki tahun 2023. Seperti, pekerjaan pemasangan interior luar dalam di Dinas Kependudukan Catatan Sipil serta di dalam gedung DPRD Kabupaten Malang. Padahal masa kontrak di SPK sudah habis di akhir 2022. (kid/ari)

Sumber: