Kuasai Sabu 2 Ons Lebih, Warga Pringu Disel

Kuasai Sabu 2 Ons Lebih, Warga Pringu Disel

Malang, Memorandum.co.id - KA alias Khoirul (38), warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota, Rabu (11/01/23). Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa Narkotika seberat 206,80 gram. Barang bukti lain yang diamankan, berupa timbangan digital dan HP. "Sekitar pukul 08.15 WIB, Satresnarkoba Polresta mengamankan KA. Setelah digeledah, kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu," terang Kasatresnarkoba, Kompol Dodi Pratama, Kamis (12/01/23). Atas perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Bahkan, diduga melanggar pasal 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun. "Sesuai arahan Bapak Kapolresta, untuk terus mengkampanyekan War On Drugs. Melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus maupun upaya penegakan Hukum bagi pelanggar nya. Semua untuk menciptakan Kota Malang bersinar, atau Bersih Dari Narkoba," pungkas Kompol Dodi. Lebih lanjut Kompol Dodi menambahkan, peran tersangka menerima barang haram. Selanjutnya, menunggu perintah untuk diranjau ke pemesan di kawasan Malang Raya. (edr)

Sumber: