Tragedi Kanjuruhan, Tatak Minta Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen

Tragedi Kanjuruhan, Tatak Minta Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen

Malang, memorandum.co.id - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk lebih serius menanggapi kasus Tragedi Kanjuruhan. Tatak meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah (perpu) sebagai pengganti undang-undang untuk membentuk Tim Penyidik Independen sesuai rekomendasi TGIPF. “Nampaknya Presiden Joko Widodo kurang memperhatikan terhadap 135 nyawa melayang sia-sia,” terang Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat, Jumat (23/12/2022). Imam menanggapi terkait dibebaskannya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dengan alasan kurang kelengkapan berkas. Ia menilai dalam penanganan kasus ini, tidak ada keseriusan dari pihak kepolisian. “Kekurangan keterangan ahli dalam berkas Direktur PT LIB, saya menduga ada hal-hal yang dikehendaki supaya Lukita bisa bebas dari hukum karena masa tahanannya sudah habis,” kata Imam Hidayat. Namun, Tatak tidak ambil pusing, karena menolak laporan model A. Pihaknya akan terus men gawal laporan model B tentang dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 KUHP dan 340 KUHP. Kuasa hukum Devi Athok yang membuat laporan model B di Polres Malang ini juga menyayangkan penolakan forkopimda mengalihkan sidang ke Surabaya dengan alasan keamanan karena alasan itu dianggap tidak masuk akal. “Namanya polisi, saya jamin bahwa polisi bisa mengendalikan massa sepanjang tidak arogansi dan mengulangi lagi peristiwa Kanjuruhan. Saya yakin Aremania dan Aremanita menginginkan persidangan ada di Pengadilan Negeri Kepanjen karena TKP ada di Malang,” imbuhnya. Aremania dan Aremanita menurutnya pasti akan tertib apabila persidangan berjalan sesuai fakta yuridis, fakta empiris yang terjadi saat Tragedi Kanjuruhan, tidak ada rekayasa, manipulatif atau kemungkinan ditumpangi pihak lain. Imam Hidayat menegaskan akan terus mengawal sampai kasus ini diusut tuntas. Terlebih terkait laporan model B tentang pasal 338 KUHP dan 340 KUHP di Polres Malang. Kini, ada dua tambahan saksi dari laporan Devi Athok. Penyidik juga meminta keterangan dari Devi Athok selaku pelapor. Sementara itu, dari laporan keluarga korban lain yang dikawal Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, juga ada pemeriksaan dua saksi baru. Baik Tatak maupun Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, terus mengawal laporan model B hingga tuntas. (kid/ari)

Sumber: