Turun Jalan, Buruh Jatim Tuntut Revisi UMK 2023

Turun Jalan, Buruh Jatim Tuntut Revisi UMK 2023

Surabaya, memorandum.co.id-Ratusan buruh mengatasnamakan Karnaval Kelas Pekerja menggelar aksi ke kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis, (15/12/2022). Massa aksi dari aktivis Partai Buruh dan KSPI Provinsi Jawa Timur kembali melakukan longmach dari Mall Cito, Jl Frontage A. Yani hingga kantor Gubernur Jalan Pahlawan. Jazuli, ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Timur mengatakan, aksi buruh dengan tema Karnaval Kelas Pekerja ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Aksi demonstrasi yang diikuti sekitar lima ratus massa buruh berasal dari lima daerah Ring 1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi. Aksi juga sebagai bentuk syukur ditetapkannya Partai Buruh sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dengan nomor urut enam. Jazuli menyebutkan, di Jawa Timur masih menyisakan persoalan pasca ditetapkannya UMK 2023 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimuym Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 tanggal 7 Desember 2022. “Dalam penetapan UMK 2023 tersebut Gubernur Khofifah mengkebiri rekomendasi bupati/wali kota. Setidaknya ada sembilan kabupaten/kota yang penetapan UMK-nya di bawah rekomendasi bupati/wali kota,” tegas Jazuli. (day) Daftar UMK yang perlu direvisi. 1. Kota Surabaya, rekomendasi Wali kota naik 7,23% (Rp 316.303,39), penetapan Gubernur naik 3,43% (Rp 150.000,-); 2. Kabupaten Gresik, rekomendasi Bupati naik 7,18% (Rp. 313.868,58), penetapan Gubernur naik 3,43 (Rp. 150.000,-)%; 3. Kabupaten Sidoarjo, rekomendasi Bupati naik 7,22% (Rp. 315.455,30), penetapan Gubernur naik 3,43% (150.000,-); 4. Kabupaten Pasuruan, rekomendasi Bupati naik 7,67% (Rp. 334.718,41), penetapan Gubernur naik 3,44% (150.000,-); 5. Kabupaten Mojokerto, rekomendasi Bupati naik 7,29% (Rp. 317.655,60), penetapan Gubernur naik 3,44% (Rp. 150.000,-); 6. Kabupaten Malang, rekomendasi Bupati naik 7,33% (Rp. 224.904,58), penetapan Gubernur naik 6,52% (Rp. 200.000,-); 7. Kota Malang, rekomendasi Wali kota naik 7,22% (216.207,14), penetapan Gubernur naik 6,68% (Rp. 200.000,-); 8. Kota Pasuruan, rekomendasi Walikota naik 7,49% (Rp. 212.600,66), penetapan Gubernur naik 7,05% (200.000,-) 9. Kota Batu, rekomendasi Walikota naik 7,24% (205.042,91), penetapan Gubernur naik 7,07% (Rp. 200.000,-).

Sumber: