Ribuan Barang Bukti Kejahatan di Tulungagung Dimusnahkan
Tulungagung, memorandum.co.id - Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dilaksanakan pada Jumat (9/12/2022), di halaman Kantor Kejari Tulungagung. Pemusnahan BB ini dilakukan oleh pihak Kejari bersama Forkopimda Tulungagung. Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muklis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari ratusan kasus di tahun 2022. Seperti kasus tindak pidana sabu sabu, tidak pidana peredaran pil dobel L, peredaran ganja, serta kasus pidana tentang pangan. "Total ada 116 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap yang barang buktinya kita musnahkan hari ini," ujarnya. Mukhlis merinci, dari 41 kasus sabu-sabu dimusnahkan barang bukti sebanyak 283,997 gram. Dari peredaran pil dobel L dimusnahkan 116.553 butir, lalu 9 garis dan 313,392 gram ganja, 1.790 botol arak bali, 2 jerigen miras serta lain sebagainya. "Untuk miras langsung kami gilas. Kemudian pil dobel L dan sabu-sabu langsung kita blender dan kita buang ke saluran pembuangan. Selanjutnya untuk barang bukti lain kita bakar habis," jelasnya. Pihaknya menyebut, pemusnahan dilakukan sesuai dengan perintah keputusan pengadilan atas kasus yang telah diputuskan perkaranya. Muklis berharap, pemusnahan yang dipublikasikan ini bisa menjadi sinyal kepada pelaku kejahatan, agar berhenti dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. (fir/mad)
Sumber: