UMK 2023 Kabupaten Jombang Naik menjadi Rp 2,8 Juta

UMK 2023 Kabupaten Jombang Naik menjadi Rp 2,8 Juta

Jombang, memorandum.co.id - Gubermur Jawa Timur resmi menaikkan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2023. Penetapan tersebut berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK untuk Kabupaten Jombang naik Rp 200.000, menjadi Rp 2.854.095, dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.654.095. Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, berdasar kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha, yakni sebesar Rp 576.136. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Priadi menegaskan, dengan adanya penetapan UMK tersebut, semua pengusaha di Kabupaten Jombang harus membayar sesuai UMK kepada pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun. "Bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan," tegasnya, saat jumpa pers di Kantor Disnaker, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (08/12/2022) sore. Priadi menjelaskan, ini merupakan regulasi UMK yang harus dipatuhi pengusaha pada tahun 2023. Pada prinsipnya, semua perusahaan harus membayar sesuai dengan UMK. Jika tidak membayar sesuai dengan UMK, maka ini masuk ranah pidana. "Sehingga disnaker wajib hukumnya untuk memberikan pemahaman, memberikan satu dorongan supaya perusahaan bisa membayar sesuai UMK," jelasnya. Priadi mengungkapkan, peraturan gunernur ditetapkan pada Rabu, 07/12 kemarin. Dan berlaku efektif pada 01 Januari 2023. Angka yang ditetapkan oleh gubernur ini, merupakan usulan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang dalam sidang pada 15-17 November 2022, dan dilanjutkan pada 18 November di ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang. "Di dalam dewan pengupahan itu ada unsur serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, dan unsur ASN," ungkapnya. Priadi membeberkan, dalam sidang tersebut, semua menyepakati secara bulat bahwa UMK Jombang tahun 2023 diusulkan sebesar yang telah ditentukan. Sebelum sidang tersebut, ia sudah berbicara dengan pengusaha. "Prinsipnya semua setuju untuk naik, karena dua tahun tidak naik," bebernya. Priadi memaparkan, dalam pertemuan dengan serikat pekerja juga disepakati untuk naik, akan tetapi kenaikan harus rasional. Jangan sampai kenaikan upah menghambat pertumbuhan perusahaan. "Prinsipnya di atas inflasi, yakni sebesar 6,8," paparnya. Rumusannya, Priadi menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 adalah, upah yang lama ditambah inflasi ditambah seberapa besar kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang. "Sehingga ketemunya angka Rp 2.854.095," terangnya. Memang ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kenaikan upah, yakni kenaikan BBM, adanya inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. (yus)

Sumber: