Calon PPK Kabupaten Malang Jalani Tes Tulis

Calon PPK Kabupaten Malang Jalani Tes Tulis

Malang, Memorandum.co.id -  KPU Kabupaten Malang melakukan penjaringan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebanyak 648 peserta yang dinyatakan lulus administrasi, kini mengikuti tahapan seleksi tes tulis CAT. Tes tulis berlangsung selama 2 hari di laboratorium Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. “Kami kerjasama dengan BKPSDM karena yang memiliki perangkat sebanyak itu hanya BKPSDM Kabupaten Malang,” terang komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (6/12/2022). Para calon PPK yang mengikuti seleksi tes tulis tersebut akan terbagi menjadi 7 gelombang, pada hari pertama (6/12/2022) sebanyak 4 gelombang. Fasilitas perangkat CAT yang tersedia sebanyak 100 unit. Ketujuh gelombang ini pada hari pertama berasal dari Kecamatan Dampit, Dau, Pagak, Kromengan, Ngajum; gelombang 2 dari Kecamatan Ampelgading, Bantur, Bululawang, Gondanglegi, Sumbermanjing Wetan; gelombang 3 dari Kecamatan Gedangan, Karangploso, Kasembon, Kepanjen dan Jabung; dan gelombang 4 dari Kecamatan Pagelaran, Pakis, dan Pakisaji. Untuk gelombang pertama dimulai pukul 07.30, gelombang 2 dimulai pukul 09.30, gelombang 3 dimulai pukul 11.30 dan gelombang 4 dimulai pukul 13.30 WIB. Sedangkan untuk hari ke 2, tanggal 7 Desember 2022, untuk gelombang 5 tetap dimulai pukul 07.30, dari Kecamatan Poncokusumo, Singosari, Sumberpucung, Tajinan, Wajak; gelombang 6 dari Kecamatan Kalipare, Lawang, Ngantang, Pujon,Tumpang, Turen; dan gelombang 7 dari Kecamatan Wagir, Wonosari, dan Donomulyo. “Dari seleksi tulis ini akan dipilih berdasarkan peringkat nilai terbaik paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan setiap kecamatan,” terang Mahardika. Nanti KPU akan meranking hasilnya peserta seleksi tertulis, setiap kecamatan akan diambil sebanyak 15 orang untuk selanjutnya mengikuti tahapan berikutnya, tes wawancara. Dari wawancara akan diketahui sikap dan kemampuan peserta. Ini penentu calon yang akan terpilih menjadi anggota PPK. Tes tulis ini merupakan tahapan berikutnya, dari pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 20 - 29 November 2022. Mereka mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id, dari laman tersebut terpantau sebanyak 1.004 pelamar. Ternyata, menurutnya tidak semuanya memenuhi persyaratan. Ada yang hanya membuat akun, ada yang telah membuat akun tapi tidak melengkapi unggahan dokumen persyaratan, dan ada juga akun yang telah mengunggah dokumen persyaratan tapi tidak lengkap. Hingga dari penelitian administrasi yang dilaksanakan KPU mulai tanggal 21 - 30 November 2022, tersaring sejumlah 648 nama pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi. (kid/ari)

Sumber: