Serapan APBD Rendah, OPD Ini Jadi Catatan Bupati

Serapan APBD Rendah, OPD Ini Jadi Catatan Bupati

Malang, memorandum.co.id - Menjelang akhir tahun, serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang terus dipantau agar organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran. Kepala Badan Keuangan dan aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Wahyu Kurniati menyampaikan serapan APBD dilakukan evalausi setiap dua minggu terhadap OPD penghasil maupun pengguna. “Data (serapan APBD, red) akan terus berkembang,” katanya. Serapan APBD Kabupaten Malang hingga tanggal 15 November 2022 ini untuk pendapatan sebesar 79,27% dari alokasi APBD sebesar Rp425 T lebih. Sedangkan, untuk pencairan belanja sebesar 63,20%. OPD yang tergolong besar diketahui serapannya masih rendah, karena dipengaruhi oleh pihak lain dalam melakukan pencairan anggaran. “Biasanya Perangkat Daerah akan ngebut melakukan serapan pada minggu pertama bulan Desember,” ujar Wahyu. Ini juga menjadi catatan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang maupun Bupati Malang untuk menekan OPD yang serapannya terendah. Serapan terendah di DPUBM, ini karena pihak ketiga belum melakukan pencairan anggaran. “Biasanya pihak ketiga melakukan serapan (pencairan, red) pada perangkat daeah besar pada bulan Desember awal,” jelasnya. Serapan anggaran yang mengalami keterlambatan tidak hanya pada PD besar. Tetapi juga terjadi pada belanja transfer sebesar 82,42%, diikuti di bawahnya belanja operasional 62,15% disusul belanja modal 39,12% dan posisi terakhir serapan paling rendah ada di Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 35,14%. BTT yang dialokasikan dalam anggaran APBD Kabupaten Malang tahun 2022 sebesar Rp13 T, masih terserap untuk penanganan PMK sebesar Rp2 M, santunan korban meninggal tragedi Kanjuruhan sebesar Rp750 juta dan klaim rumah sakit swasta Rp1,5 M. Apabila serapan itu tidak dilakukan hingga akhir tahun, secara otomatis anggaran sisa di PD menjadi silpa di tahun depan. Namun, anggaran silpa itu tidak hanya dari sisa anggaran di PD juga dapat dari hasil temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga. (kid/ari)

Sumber: