Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Dijerat Hukuman Seumur Hidup
Malang, Memorandum.co.id -Setelah menjalani persidangan secara daring sebanyak 10 kali dengan waktu kurang lebih 4 bulan, akhirnya terdakwa pembunuh mahasiswa kedokteran UB, Ziath Ibrahim Bal Biyd (37), warga Jl Kyai Tamin Kota Malang, dijerat hukuman penjara seumur hidup. “Atas putusan majelis hakim terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menimbang keputusan tersebut,” terang Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra, Rabu (9/11/2022). Tuntutan penjara seumur hidup ini karena terdakwa dijerat dengan pasal berlapis sehingga menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan secara terencana. Pasal yang didakwakan yaitu 340 KUHP, pasal 338 pembunuhan biasa dan pasal 365 ayat 1 pencurian dengan berencana. Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Guntur Nurjadi dan Jaksa Penuntut Umum Surya Dharma Putra Bakara, berjalan cukup lancar dan kondusif. “Nampaknya terdakwa menerima keputusan sidang, terbukti dia menerima sepenuhnya,” kata Rendy. Dalam proses persidangan tersebut, lanjut Rendy, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa, karena perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga. Apalagi perbuatan yang dilakukan tersebut sudah direncanakan oleh terdakwa. Terkait putusan persidangan tersebut terdakwa dibebankan membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu serta semua barang bukti untuk pendukung persidangan dikembalikan semua pada yang berhak. Kasus ini terjadi pada bulan April 2022 lalu. Saat itu, terdakwa datang ke rumah korban dengan alasan memberi oleh-oleh. Kemudian korban diajak keluar dengan menggunakan mobil Toyota Innova milik korban. Saat didalam mobil terjadi pembunuhan. Terdakwa dengan cara mengencangkan setbel dan membekam seluruh kepala korban dengan kantong plastik. Dalam waktu kurang kebih 7 menit, korban kehabisan nafas dan meninggal dunia. Kemungkinan pelaku mengetahui cat mesum pada HP korban dengan anak tirinya sehingga merasa sakit hati dan menghabisi nyawa korban. (kid/ari)
Sumber: