Polisi Rekonstruksi Bayi Mati di Toilet Kantor Dinas Pendidikan

Polisi Rekonstruksi Bayi Mati di Toilet Kantor Dinas Pendidikan

Proses rekonstruksi di Polres Tulungagung. Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi meninggalnya bayi di dalam tangki air toilet Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung. Rekonstruksi dilakukan oleh tersangka dan sejumlah saksi di toilet ruang Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (8/11/2022). Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka dalam kasus ini merupakan siswi berinisial NN (16), yang saat ini tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor sesuai proses hukum yang berlaku. Dalam rekonstruksi itu, tersangka memeragakan 51 adegan. "Seharusnya ada 47 adegan dalam BAP, namun saat rekonstruksi didapati 51 adegan. Meskipun begitu tambahan adegan ini tidak mengurangi subtansi pokok dalam kasus tersebut," ujarnya, Selasa (8/11). Anshori menjelaskan, sesuai rekonstruksi, saat peristiwa itu terjadi, tersangka bersama dua temannya tengah mendapatkan tugas ekstra kurikuler dari sekolah. Yang mana salah satu sasarannya adalah Kantor Dispendikpora Tulungagung. Kemudian saat hendak pulang, tiba-tiba merasa sakit perut dan meminta ditunjukkan lokasi toilet. "Jadi tersangka ini dapat ekskul menawarkan sayu-sayuran dari dinas ke dinas di sekitar, sampai pada masuk ke dinas pendidikan ini," ucapnya. Anshori mengungkapkan, sesuai keterangan tersangka setelah bayi itu dilahirkan tidak menangis, dan hanya menggerak-gerakkan tangannya saja. Kemudian tersangka memutus ari-ari bayi dengan tangan, lalu mengguyur tubuh bayi dengan air untuk membersihkannya dari lumuran darah. Karena kebingungan, kemudian tersangka memasukkan bayi ke dalam tangki kloset duduk di lokasi itu. "Alasannya karena malu hamil di luar nikah," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (19/10) lalu, polisi menerima laporan temuan bayi di dalam tanki closet duduk di toilet Kantor Dispendikpora Tulungagung. Aksi tersangka terekam CCTV di lokasi itu. Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam dijerat hukuman 15 tahun penjara. (fir/mad)

Sumber: