UMK Ring I di Atas Rp 4 Juta, Sejumlah Perusahaan  Pindah Lokasi

UMK Ring I di Atas Rp 4 Juta, Sejumlah Perusahaan  Pindah Lokasi

Surabaya,  memorandum.co.id - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Jatim, khususnya  di wilayah ring 1 yang lebih dari Rp 4 juta, membuat sejumlah perusahaan merelokasi usahanya ke luar daerah, bahkan luar provinsi. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada perusahaan yang sudah pindah lokasi."Ada yang ke Nganjuk misalnya, ada juga yang relokasi ke Ngawi,"ujar dia kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (20/11). Khofifah telah menetapkan kenaikan upah minimum 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim.Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tentang UMK 2020. Kota Surabaya dengan upah minimum sebesar Rp 4,2 juta menjadi UMK tertinggi di Jatim.Sedangkan empat kabupaten/kota lain di kawasan ring 1  rata-rata Rp 4,1 juta. Pindahnya sejumlah perusahaan terkait kenaikan UMK itulah yang membuat Khofifah berharap usulannya tentang insentif untuk industri padat karya di Jatim  dipertimbangkan Pemerintah Pusat."Kemarin, kebetulan saya datang ke titik industri yang diharapkan pemerintah bisa meningkatkan ekspor. Jatim yang diharapkan salah satunya adalah industri alas kaki," ujar dia. Khofifah mengaku sudah menyampaikan usulan adanya insentif ekonomi khusus untuk industri padat karya di ring 1  kepada Gubernur BI dan sejumlah menteri dalam rapat koordinasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. "Kami sampaikan itu, karena di ring 1 Jatim, untuk padat karya, kami sangat butuh (insentif). Kalau tidak disuport insentif, saya khawatir banyak yang melakukan relokasi industrinya," ujar dia, Melalui penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim ini, Khofifah menekankan adanya pertimbangan-pertimbangan strategis agar tercipta titik keseimbangan baru yang dia sebut equilibrium dinamic. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo memastikan, semua usulan kenaikan tidak melebihi acuan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,51 persen.  “Tidak ada (melebihi 8,51 persen). Semua sudah sesuai dengan Permenaker, ya kalau secara normatif 8,51 persen,” ujar Himawan seraya menambahkan penetapan UMK seluruh kabupaten/kota dengan besaran kenaikan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Kepala Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak membenarkan ada beberapa perusahaan sudah pindah ke lokasi lain."Ini sedang diusahakan Ibu Gubernur supaya tidak terjadi lagi. Saya belum pegang datanya, tapi setahu saya sudah ada beberapa," ujar dia. Johnson menuturkan, sudah ada beberapa perusahaan di Jatim yang tidak hanya pindah kabupaten/kota di Jatim, tapi keluar provinsi. Yakni pindah  ke Jateng. "Karena Jateng sangat bagus sekali iklim investasinya. Infrastruktur mendukung. Upahnya juga tidak terlalu besar. Sekitar Rp 2 juta,"jelas dia. Apindo Jatim mengakui, kenaikan UMK 2020 di Jatim sebesar 8,51 persen cukup tinggi. Sebab, sebelumnya, 2019 lalu, sudah ada 22 kabupaten/kota di Jatim yang UMK-nya naik cukup tinggi. Dia mencontohkan UMK Lamongan, yang pada 2019 lalu naik 20 persen karena disparitas, sekarang naik lagi 8,51 persen. Sudah hampir 30 persen kenaikan UMK Lamongan selama dua tahun."Kami akan menyosialisasikan bagaimana perusahaan melakukan efisiensi, bukan  pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena pola kerja dan segala macam ini bisa tetap jalan," ujar dia. (why/dhi)

Sumber: