Buka Sosialisasi, Bupati Ikfina: Tugas Fungsi Utama Satpol PP sebagai Penegak Perda

Buka Sosialisasi, Bupati Ikfina: Tugas Fungsi Utama Satpol PP sebagai Penegak Perda

Mojokerto, Memorandum.co.id - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mendapat pembekalan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Terkait Perizinan Berusaha di Arayanna Hotel Trawas. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, sosialisasi ini agar personel Satpol PP tahu perda dan perkada apa yang harus ditegakkan, bisa semakin mengerti perda dan perkada apa saja yang sudah ada dan berlaku di Kabupaten Mojokerto. "Tugas dan fungsi anda yang harus dilaksanakan, semua betul-betul harus tahu, dan perkada apa saja yang merupakan turunan dari perda itu," katanya, Selasa (25/10/2022). Ikfina menegaskan, Satpol PP Kabupaten Mojokerto (harus) semakin mantab dan spesial. Sehingga, pandangan masyarakat terhadap Satpol PP tidak hanya bertugas sebagai pengamanan saja. "Tetapi tugas fungsi utama Satpol PP sebagai penegak perda harus tampak," tegasnya. Orang Nomor Satu di Pemkab Mojokerto ini berharap, Satpol PP tidak hanya bertugas di momen-momen tertentu saja. Ia ingin penegakan perda ini dilakukan tidak hanya saat sudah ada kasusnya, tetapi bahwa dalam membuat perda dan perkada ini bisa menjadi pedoman untuk melakukan sesuatu. "Sehingga tidak menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat," pungkasnya. Perlu diketahui, agenda sosialisasi yang akan berlangsung selama dua hari ini diikuti personel Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan para Kepala Seksi (Kasi) Trantib dari 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. (yus)

Sumber: