BBM Pertamax Diduga Dioplos, YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan

BBM Pertamax Diduga Dioplos, YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, M Said Sutomo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, M Said Sutomo, angkat bicara terkait dugaan pemalsuan BBM jenis Pertamax yang meresahkan masyarakat. Said menegaskan bahwa Konsumen yang dirugikan berhak mengajukan gugatan secara hukum.

"Sangat bisa (digugat). YLPK Jatim sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang difasilitasi oleh Undang-undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sebagaimana diatur di Pasal 46 ayat (1) huruf c, dapat  melakukan gugatan Class Action atau berkelompok," ujar Said.

BACA JUGA:Kasus Oplosan Pertamax Mencuat Bikin Antrean Panjang di SPBU Shell Jalan Pemuda

BACA JUGA:Antrean Panjang di SPBU Shell, Pengendara Beralih ke Bahan Bakar Aman Usai Mencuat Kasus Pertamax Oplosan


Mini Kidi--

Hal ini disampaikan Said seusai berdialog di Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya, Kamis 27 Februari 2025. Rencananya, YLPK Jatim akan menjalin kerjasama dengan RRI Surabaya untuk menindaklanjuti kasus ini.  Dukungan juga datang dari akademisi perguruan tinggi di Surabaya yang bersedia menjadi saksi ahli.

Said menghimbau konsumen yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan Pertamax untuk segera melapor ke YLPK Jatim di Jalan Joyoboyo Lt. 3, NO. 7 atau melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya.

"Konsumen yang ingin mengadu bisa datang langsung ke kantor YLPK Jatim atau menghubungi 0811303545 / WA: 0811333424242 dengan membawa bukti fotokopi KTP dan struk pembelian BBM," pungkasnya. (alf)

Sumber: