Komisi A DPRD Jember Sidak Pembangunan Pasar-Pujasera Desa Puger Wetan, Ini Hasilnya

Komisi A DPRD Jember Sidak Pembangunan Pasar-Pujasera Desa Puger Wetan, Ini Hasilnya

Jember, Memorandum.co.id - Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan pasar - pujasera yang mangkrak menggunakan anggaran dana desa (DD) Puger Wetan, Kecamatan Puger. Kecurigaan tersebut Ia temukan saat melakukan Sidak pada Kamis kemarin, bersama anggota Komisi A lainnya, yaitu Nurhasan, Alfan Yusfi, Kholil Asy'ari dan Sugiono Yongki Yongky W, Kapala Dinas DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya. Menurut legislator PDI-P, sidak kali ini menindak lanjuti aspirasi warga Desa Puger Wetan yang sebelumnya menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi A, warga menyampaikan terkait dengan pelaksanaan proyek anggaran Dana Desa (DD) yang ada di Desanya. "Kita cek lapangan melihat 2 lokasi proyek yaitu Pujasera dan pasar. Kesimpulan kami bahwa proyek pembangunan di mana pun itu harus berdasarkan aspirasi warga. Saya melihat banyak tokoh warga yang tidak dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan. Apakah di sini perlu dibangun pasar atau tidak," tutur Tabroni. Proyek pasar, lanjutnya, mulai dibangun pada akhir tahun 2019 sampai sekarang tahapannya sudah 4 tahun. Kemudian berapa nominal jumlah anggaran yang masuk dalam proyek pasar. Apakah 3 tahun anggaran atau 4 tahun anggaran. Menurutnya, bila 3 tahun anggaran dengan jumlah yang lumayan besar, apa yang terlihat. Cocok atau tidak antara jumlah anggaran yang dikeluarkan dengan hasil proyek yang sudah dikerjakan. Bisa dinilai secara langsung. Ini problemnya. "Tanpa kita menjelaskan awam pun yang tidak sekolah bisa menilai. Berapa rupiah yang sudah dikeluarkan dengan hasil yang seperti itu. Proyek sudah 3 tahun tapi tidak ada progres yang jelas, jadi untuk berkomentar pun sudah gak bisa. Kehabisan kata-kata atas situasi yang ada. Ini sangat luar biasa sekali," beber Ketua Komisi dari Fraksi PDI Penjuangan dapil II Jember. Tabroni menambahkan, sebelumnya Inspektorat Pemkab Jember sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek Pasar dan Pujasera. Namun pihaknya belum mengetahui hasil rekomendasinya seperti apa. Oleh sebab itu Ia minta kepada inspektorat untuk memberikan hasil pemeriksaan. Di tempat yang sama, Indikasi adanya penyalahgunaan proyek DD di Desa Puger Wetan ini juga diungkapkan anggota Komisi A, Alfan Yusfi. Maka dari itu Ia meminta kepada warga agar pro aktif mengawal proses pembangunan proyek yang bersumber dari anggaran DD. "Kami akan melindungi dana desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum pemerintahan manapun. Kalau ini (proyek Pujasera dan pasar) terindikasi jelas.Tapi akan bermuara ke arah pidana atau tidak kita serahkan semua kepada APH. Namun saya yakin, ketika masyarakat menyampaikan aspirasi ke komisi A pasti ada kesalahan proses, " jlentreh Alfan Yusfi. Sementara di lokasi Pujasera Komisi A mendapatkan informasi proyek itu bukan pembangunan tapi rehab. Sedangkan dalam RAB disebutkan pembangunan. "Juga menyangkut legalitas tanahnya, informasinya milik SD Inpres. Jadi pengalihan fungsi dari tempat pendidikan (SD Inpres) ke fasilitas Umum (Pujasera), " imbuh Alfan. Pantauan di lapangan, rombongan komisi A mendatangi Pujasera dan mendapati pintu gerbang dalam keadaan tertutup, kosong dan tidak ada aktifitas layaknya pusat jajanan. Di depan pintu gerbang terdapat sebuah Prasasti proyek bertuliskan : Lanjutan Pembangunan Pujasera tahap 2 Dana Desa anggaran tahun 2021 sejumlah Rp171.350.345,00. Sedangkan sidak di pasar yang berlokasi di Dusun Mandaran ditemukan bangunan pasar hanya berupa tembok pagar dan pondasi. Di sana terdapat dua prasasti proyek, di dalam pagar bertuliskan : Lanjutan pembangunan los pasar, sumber anggaran Dana Desa tahun 2020 senilai Rp 199.907.300,00. Dan prasasti di luar bangunan bertuliskan Pembangunan pasar, sumber anggaran DD 2021 senilai Rp 306.045.798,00 Terdapat beberapa pekerja bangunan sedang bekerja meneruskan pembangunan, dan menurut informasi masyarakat sekitar, para pekerja baru bekerja masih sekitar 1 bulan. (edy)

Sumber: