Empat Kurir Sabu 33 Kg Dituntut Seumur Hidup

Empat Kurir Sabu 33 Kg Dituntut Seumur Hidup

Surabaya, memorandum.co.id - Anan, Galang, Sandi, dan Dwi, dinyatakan bersalah terlibat dalam peredaran sabu seberat 33 kilogram. Keempatnya terbukti menjadi perantara atau kurir sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009. Untuk itu, jaksa tanpa ampun menuntut mereka dengan pidana seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi keempat terdakwa yang dapat menghilangkan pidana atas perbuatannya. Sebab, dalam fakta persidangan terungkap bahwa para terdakwa bukan hanya sekali ini bekerja sebagai kurir sabu. Terdakwa Galang bahkan hingga 15 kali menjalankan aksinya mendistribusikan narkotika berbentuk kristal putih tersebut. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," tutur JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/8). Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan. JPU menyebutkan barang bukti banyak. Selain itu, keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan tiga terdakwa pernah dihukum sebelumnya. "Sementara untuk hal yang meringankan nihil," ucap JPU Darwis. Terhadap tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa yang masing-masing didampingi oleh pengacara saat menjalani persidangan, menyatakan akan mengajukan banding. "Kami mengajukan banding yang mulia," ujar Fardyansah, pengacara salah satu terdakwa. Untuk diketahui, awal kasus extra ordinary crime ini terjadi ketika terdakwa Galang dihubungi Ata alias Rocky (DPO), anak buah Bos Ireng (DPO). Tujuannya yaitu meminta Galang untuk mengambil sabu di Surabaya dan kemudian mengirimkan ke Banjarmasin. Galang lalu menghubungi terdakwa Anan, Sandi dan Dwi Wahyu untuk memberikan informasi dari Ata. Warga Tulungagung itu meminta komplotannya itu untuk menjemput di rumahnya dan berangkat bersama-sama ke Surabaya. Karena tidak ada transportasi, Galang akhirnya berangkat sendiri ke Surabaya dengan menggunakan mobil. Ketika di tol menuju Surabaya Galang disuruh membeli tas punggung serta check in di salah satu hotel di kawasan Gubeng. Disusul oleh ketiga terdakwa lainnya. Galang kemudian dihubungi Ata untuk mengambil sabu yang dikemas dalam 32 bungkus teh Cina, di salah satu hotel di kawasan Jalan Margorejo Indah. Kemudian Galang kembali ke hotel tempat dirinya check in. Namun, akhirnya aksi keempat terdakwa dicium oleh pihak kepolisian. Terhadap mereka lalu dilakukan penangkapan. (jak)

Sumber: