Curi Vario di Nyamplungan, Residivis Keok Dikepung Warga

Curi Vario di Nyamplungan, Residivis Keok Dikepung Warga

Surabaya, memorandum.co.id - Nanang Harianto belum juga kapok. Residivis kasus pencurian itu tepergok mencuri motor Vario milik warga Jalan Nyamplungan 9. Alhasil, ia ditangkap dan menjadi bulan bulanan massa yang geram. Peristiwa pencurian ini bermula Nanang berkeliling untuk mencari target pencurian. Dalam menjalankan aksinya ia tidak sendirian, melainkan dibantu temannya. "Tersangka beraksi bersama temannya bernama Rian yang kini menjadi DPO," kata Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud, Rabu (28/9/2022) Ketika melintas di Jalan Nyamplungan melihat motor Vario milik Djauhaki yang terparkir di depan rumah. Kesempatan ini tidak disia-siakan keduanya. Aksi keduanya terbilang nekat lantaran dilakukan siang bolong. Setelah situasi dipastikan aman, Harianto mendekati motor tersebut. Dengan modal kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya, Harianto dengan cekatan merusak rumah kontak. Selanjutnya supaya misinya tidak ketahuan, ia tidak menyalakan mesin motor dan lebih dulu menuntun motor Vario keluar gang. Apesnya, saat mendorong, kendaraan tersebut  terjatuh, sehingga  korban yang berada di dalam rumah keluar. Betapa kagetnya melihat dua pria tak dikenal membawa motornya. Sontak korban berteriak maling hingga mengundang warga lain yang mendengar. Terduga pelaku akhirnya tak berkutik saat dikepung massa. Harianto diamankan massa. Bogem mentah pun beberapa kali melayang ke mukanya. Sementara temannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas Polsek Semampir datang mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke mapolsek berikut barang bukti diantaranya motor Vario milik korban serta sejumlah kunci T. "Kami amankan kunci T dan dua anak kunci T," jelas Nur Suhud. Dalam penyidikan lebih lanjut, ternyata Harianto merupakan seorang residivis kasus narkoba pada 2006 dan menjalani masa tahanan selama 4 tahun di Lapas Medaeng. Setelah bebas dari hukuman, ia kembali terjerat pidana pada 2012 kasus pencurian helm dan menjalani hukuman 8 bulan di Lapas Probolinggo. Di hadapan penyidik Harianto mengaku bahwa aksi pencurian motor di Jalan Nyamplungan bukan pertama kalinya. Ia mengakui sudah dua kali melakukan curanmor di wilayah Surabaya. "Sudah dua kali mencuri. Sebelumnya pernah di penjara gara gara narkoba dan curi helem," pengakuan tersangka Harianto. (alf)

Sumber: