DPD RI Usul Evaluasi Pelaksanaan Pj Kepala Daerah

DPD RI Usul Evaluasi Pelaksanaan Pj Kepala Daerah

Surabaya, memorandum.co.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan evaluasi pelaksanaan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini, setelah jajaran pimpinan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja untuk menginventarisasi usul Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023 untuk wilayah Jawa Timur. Wakil Ketua PPUU DPD RI, Muhammad Advan Hadikusumo mengatakan, saat itu DPD RI tidak diikutkan dalam pembahasan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Seperti terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menyebutkan pengangkatan penjabat (pj) atau  Plt kepala daerah dari sisi legitimasi politik itu lemah. “Maka menimbulkan persoalan, dimana Pj, Pjs, Plt tidak boleh melakukan kebijakan yang strategis. Ini persoalan disaat butuh kebijakan strategis,” kata Muhammad Advan Hadikusumo, Kamis (22/9/2022). Advan Hadikusumo asal dapil Jogjakarta ini, menyebutkan dirinya memerima banyak masukan dari kabupaten/kota di Jatim. Advan Hadikusumo menambahkan, usulan dari pemerintah daerah akan disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Menjadi kendala proses pembahasan revisi undang-undang memerlukan waktu panjang. Karena tidak bisa diselesaikan dalam waktu dua atau tiga bulan. “Pengalaman kami revisi undang-undang bisa satu tahun lebih. Apalagi saat ini sudah mendekati pemilu,” urai dia. Advan Hadikusumo menerima beberapa masalah yang muncul dan dibahas. Karen masa jabatan kepala daerah bisa kurang dari lima tahun. Dimana nanti jelang pilkada serentak akan ada banyak sekali kepala daerah yang habis masa jabatannya dan diisi oleh seorang penjabat. Jatim akan ada 18 daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah. Dan masa satu daerah dipimpin oleh pj hingga ada kepala daerah baru rentangnya sangat lama. Permintaan undang-undang ditinjau ulang, karena dengan penunjukan Pj dengan rentang waktu yang cukup lama menjadi permasalahan tersendiri. Apalagi kewenangan Pj terbatas oleh aturan, tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan dan keputusan strategis. “Memang kita waktu itu tidak diikutsertakan saat membahas undang undang tentang pemilihan kepala daerah. Nah ini masukan dari daerah dimana sangat dirasakan di daerah bahwa pengangkatan pjs plt kepala daerah itu dari sisi legitimasi politik lemah,” ucapnya. “Terlebih yang juga menimbulkan persoalan adalah ketika pj pjs plt tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis. Itu persoalan. Saat ada masalah oleh kepala daerah yang sangat urgen maka akan menimbulkan masalah baru. Ini masukan strategis yang akan kami bawa ke pemerintah pusat khususnya DPR RI supaya bisa diperhatikan lagi,” imbuh Afnan. Tidak hanya itu, masukan yang juga muncul dari forum tersebut adalah juga terkait pengelolaan desa, undang undang tentang sistem pendidikan nasional, hak intelektual dan banyak lagi. Masukan yang ada lebih menyorot bahwa ternyata ada cukup permasalahan yang timbul di daerah akibat adanya aturan UU baru. Baik berbenturan dengan aturan yang lain ataupun kendala yang sifatnya kasuistik. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa program ini dilakukan bukan hanya di Jatim. Tapi juga di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Yang mana tujuannya adalah DPD RI ingun menggali usulan dan masukan terkait usulan RUU DPD untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Khususnya 7 RUU yang disiapkan DPD RI untuk masuk dalam Prolegnas Perubahan 2022 atau Prolegnas Prioritas 2023. Yaitu RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang perubahan UU 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan, RUU tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pelayanan Publik (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik), RUU tentang Pemerintahan Digital; dan dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. (day)

Sumber: