Demi Komisi Rp 200 Ribu, Sopir Kebraon Jadi Kurir Napi Lapas

Demi Komisi Rp 200 Ribu, Sopir Kebraon Jadi Kurir Napi Lapas

Surabaya, memorandum.co.id - Demi komisi sebesar Rp 200 ribu, Iksan (36), sopir freelance asal Griya Kebraon Barat, nekat jadi kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kedoknya tersangka terbongkar setelah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Ketika digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima poket sabu dengan berat total 5,6 gram, timbangan elektrik, buku catatan penjualan sabu, dan uang tunai Rp 1,1 juta, yang diduga hasil penjualan sabu. Semua bukti itu disimpan di kardus bekas lampu Setelah cukup bukti, polisi kemudian menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke tahanan. "Tersangka kurir jaringan salah satu napi yang mendekam di lapas," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (20/9). Penangkapan tersangka, kata Daniel, merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diringkus sebelumnya. "Kami masih akan kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tandas Daniel. Sementara itu, Iksan mengaku barang haram tersebut milik salah satu napi yang mendekam di lapas di Jatim berinisial MNR. Sabu dikirim oleh seorang kurir napi secara sistem ranjau di suatu tempat. Kemudian dia disuruh mengambil napi untuk dikirimkan ke pembeli sesuai arahannya. Sebanyak tiga kali itu, Iksan diberi komisi sebesar Rp 200 ribu. Sekali kirim oleh dia dicatat di buku penjualan. "Saya sudah tiga kali mengambil sabu dari MNR dengan diranjau juga di lokasi yang ditentukan," terang Iksan. (rio)

Sumber: