10 Saksi Bantah Keterangan Korban Soal Peristiwa Ancaman Mas Bechi

10 Saksi Bantah Keterangan Korban Soal Peristiwa Ancaman Mas Bechi

Surabaya, memorandum.co.id - Sepuluh saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan asusila dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi membantah keterangan soal adanya peristiwa ancaman melalui chattingan whatsapp (WA) terhadap korban. Selain itu, para saksi pun mengklaim jika nama mereka hanya dicatut lantaran selama ini merasa tak pernah diperiksa oleh penyidik. Hal ini terungkap saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi. Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, dari 10 orang saksi yang dihadirkan, hanya 1 saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan 9 lainnya adalah saksi fakta. Ia menjelaskan, dari para saksi itu didapati fakta bahwa peristiwa kedua tentang adanya ancaman dari terdakwa pada korban, terbantahkan. Sebab, dari semua saksi itu, hampir tidak ada satu pun yang mendukung keterangan korban. "Jadi ada saksi yang menerangkan, bahwa selama ini ia hanya dicatut saja dalam perkara ini. Bahwa ia merasa tidak pernah tahu ada cerita tentang WA ancaman dari terdakwa pada korban. Dia menyatakan tidak ada peristiwa itu," jelasnya, Senin (19/9). Ia menambahkan, peristiwa soal ancaman terdakwa pada korban itu hingga kini tidak pernah ditunjukkan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Sehingga, pihaknya meyakini bahwa peristiwa kedua yang ada dalam dakwaan adalah fiktif belaka. "Dari peristiwa kedua dari tiga nama yang disebutkan dalam BAP itu, membantah bahwa (ancaman) itu gak pernah ada," sambungnya. Saksi berikutnya, lanjut Gede, menerangkan soal proses interview dalam rekrutmen tenaga kesehatan di klinik Mas Bechi. Mereka menerangkan, bahwa selama ini proses rekrutmen terjadi korban digambarkan oleh para saksi tidak dalam kondisi sedang tertekan. Untuk memperkuat kesaksiannya ini, para saksi bahkan mengaku siap bersumpah mubahalah. Sebab, mereka menyebut peristiwa kedua soal ancaman dan lain sebagainya itu dianggap tidak pernah terjadi. "Saksi sudah menjawab, karena bukti WA (ancaman) nggak ada dan saksi fakta bilang ga pernah ada yang ngomong. Saksi pun katanya pernah jemput ke pasar untuk ketemu di kafe dari saksi rekaan. Itu kata saksi nggak pernah ada, jadi betul-betul namanya dicatut dam proses itu. (Saksi) Sudah siap sumpah mubahalah lagi. Kita lihat ini pengadilan atau penghakiman. Kami sudah berupaya membuka kotak pandora yang masif," tandasnya. "Satu saksi yang dicatut itu ada di BAP tapi tidak dihadirkan JPU. Padahal saksi yang disebutkan lihat chat WA terdakwa ke korban yang isinya ancaman jika tidak datang di peristiwa pemerkosaan kedua. Fakta peristiwa itu tidak pernah ada alias fiktif. Saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah terkait dengan cerita itu," tandasnya. (jak)

Sumber: