Gugatan Tidak Diterima, Nasabah Koperasi Siap Gugat Balik

Gugatan Tidak Diterima, Nasabah Koperasi Siap Gugat Balik

Wilhem Ranbalak SH Malang, memorandum.co.id - Gugatan yang diajukan KSU Mitra Sejahtera Bersama terhadap HA alias Diah (nasabah koperasi) tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Kuasa hukum tergugat, Wilhem Ranbalak SH dan Moh Kamaluddin SH menjelaskan, pihaknya segera akan melakukan gugatan balik. "Kami mau membuat gugatan baru dan menempuh jalur pidana atas penggelapan unit mobil yang dijaminkan klien kami," terang Wilhem, Jumat (16/9/2022). Ditambahkannya, saat ini pihaknya bersama dengan satu tergugat lainnya, telah membuat aduan ke Polresta Malang Kota. Namun, belum sampai melanjutkan ke laporan. "Saat dipersidangan, penggugat tidak bisa membeberkan secara rinci, terkait kekurangan pembayaran dari dua klien kami. Tentu saja, ini menjadi pertimbangan majelis hakim. Sehingga memutuskan gugatan dari penggugat, tidak dapat diterima," lanjut Wilhem. Seperti diberitakan sebelumnya,  sejak 2013 melakukan pinjaman, HA alias Diah (55), salah satu nasabah koperasi tidak segera diangkat sebagai anggota koperasi. Sehingga, tidak menerima sisa hasil usaha (SHU).  Bahkan  Diah digugat. "Klien kami sudah membayar sesuai ketentuan. Bahkan dari fasilitas kredit terakhir, sekitar Rp 250 juta dikenakan bunga mencapai 38 persen. Kurun waktu September 2016 hingga September 2018, atau tenor dua tahun. Jika ditotal sejak klien bertransaksi, biaya tersebut sudah lunas," imbuh Wilhem Ranbalak dan Moh Kamaluddin. Meskipun sudah membayarkan beberapa tagihan, hingga sampai naik ke meja hijau, pihaknya tidak mendapat rincian pembayaran. Telah bertransaksi sekitar 10 kali, sejak 2013. Tujuh diantaranya, telah lunas terbayar. Sementara, hanya ada tiga tagihan, dengan besaran tidak sampai total plafon yang disediakan yakni Rp 250 juta. Bukannya diringankan, kliennya malah digugat karena masih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp 321.587.434. Rinciannya. Rp 210,406 juta untuk angsuran yang belum dibayar ditambah biaya jasa Rp 111.181.434. Mewakili pihak penggugat Arief Dwi Hariyanto, sebagai kuasa hukumnya Moh Nadzib Asrori SH menjelaskan, hal tersebut masih belum menentukan upaya hukum selanjutnya. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh. "Untuk perkara ini kami masih pikir-pikir, dan belum menentukan langkah hukum selanjutnya," jelasnya. (edr)

Sumber: