Jual 42 Ribu Ekor Benih Benur, Dituntut 1,5 Tahun

Jual 42 Ribu Ekor Benih Benur, Dituntut 1,5 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Agus Wahyudi dibantu Darmaji berniat menjual benih benur sebanyak 42 ribu ekor. Karena tak punya izin, keduanya akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Akibat perbuatannya, jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Yulistiono menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan. "Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Yulistiono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/9/2022). Selain tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Jaksa Yulistiono menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda. "Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh JPU. Untuk diketahui, modus kedua terdakwa dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat. Illegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M. Dari pengakuan terdakwa yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih Rp 20 M. Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, terdakwa Agus Wahyudi bekerja sebagai sopir online dan Darmaji kenek truk. (jak)

Sumber: