Sidang Pembunuhan Manukan Tama, Terdakwa Kenal Korban Waktu Jualan Nasi
Surabaya, memorandum.co.id - Nurhuda, terdakwa dalam kasus pembunuhan Suyatio alias Shien Chuan di Jalan Manukan Tama menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, dia diperiksa untuk diminta keterangannya terkait kronologis pembunuhan yang dilakukannya. Di hadapan ketua majelis hakim Ojo Sumarna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, Nurhuda membeberkan bagaimana dirinya membunuh korban. "Saya kenal korban waktu berjualan nasi," ucap Nurhuda di ruang sidang Kartika 1, Rabu (31/8). Terkait dengan kronologisnya, Nurhuda mengaku ke rumah korban pada pukul 16.00 WIB bersama ibunya. Sekira pukul 19.00 WIB, dia mengaku kembali ke rumah korban. "Saya lalu datang lagi pada pukul 12 malam untuk memantau rumah korban. Akhirnya pada pukul 02.00, saya datang mengendarai sepeda motor yang saya taruh di seberang jalan rumah korban. Saya lalu menghampiri rumah korban dan mematikan saklar listrik rumah korban," beber Nurhuda. Saat ditanya JPU mengapa dirinya matikan saklar listrik rumah korban, Nurhuda mengatakan agar korban keluar rumah. "Ya supaya pak Shien Chuan keluar rumah," katanya. Setelah saklar listrik ruko korban dimatikan, sambung Nurhuda, selang beberapa menit dia melihat korban Suyatio Alias Shien Chuan keluar rumah untuk menghidupkan saklar listrik yang padam. "Saat papasan berhadapan pertamanya saya pukul ke arah muka sama matanya sebanyak empat kali. Terus saya pukul kepalanya dengan potongan paving lima kali, dari berdiri sampai terjatuh," ungkapnya. Setelah mengeksekusi, menurut pengakuan Nurhuda korban masih dalam kondisi hidup dan meminta tolong. Selang beberapa menit terdakwa Nurhuda melihat korban sudah meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri, dengan meninggalkan sandal di lokasi pembunuhan. Saat ditanya apakah membunuh korban karena punya dendam sebelumnya, Nurhuda mengaku disuruh Andre. "Saya disuruh Andre pak. Saya cerita Andre kalau saya dikeluarkan dari kerjaan di Probolinggo, toko punya Robert dan Yuliana," jelasnya saat ditanya hakim Ojo Sumarna. Menurut Nurhuda, Andre marah karena dirinya dikeluarkan dari pekerjaannya. Karena tidak terima Andre menyuruh dirinya membunuh korban. "Teman saya Andre tak terima pak. Saya dipecat bos, karena dituduh menghilangkan barang di tokonya," ujarnya. Alasan Nurhuda membuat hakim Ojo keheranan. Sebab, terdakwa yang dipecat mengapa Andre yang dendam. "Aneh kamu ini, kenapa Andre yang dendam sama bos Probolinggo, kan Andre tidak bekerja disana, kamu terangkan yang jujur, sekarang mana Andre itu, apa cuma bualan mu sendiri aja itu," tandas hakim Ojo. Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa pada Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya keponakan dari korban, Suyatio. Setelah berhasil melakukan pembunuhan Nurhuda kabur dan sempat menjadi DPO selama 40 hari. Atas perbuatannya, JPU Sulfikar mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (jak)
Sumber: