Datangi Mapolres Tanjung Perak, Korban Kenpark Cabut Laporan

Datangi Mapolres Tanjung Perak, Korban Kenpark Cabut Laporan

Surabaya, memoramdum.co.id -Ajeng Ayunda Putri (33) warga Jalan Wonosari, orang tua korban mencabut laporan terkait kasus ambrolnya seluncuran Kenpark hingga menyebabkan 17 korban luka luka yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Mei lalu. Hal itu dilakukan lantaran korban mendapat biaya perawatan dan santunan oleh pihak Kenpark. Untuk ia mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/8/2022) sore. Ia datang didampingi kuasa hukumnya untuk mencabut laporan kepolisian terkait kasus tersebut. Ia  juga membawa surat kuasa dari pelapor yang masih adiknya dan juga surat kuasa 17 korban lainnya untuk mencabut laporan tersebut. Putri mengatakan, ia dan korban yang lain sepakat untuk mencabut laporan polisi. Ini dikarenakan pihak Kenpark sudah bertanggung jawab pada semua korban. "Pihak Kenpark sudah bertanggung jawab dan membantu semua korban," ungkapnya. Dalam insiden tersebut, ia mengaku, anaknya mengalami patah pergelangan tangan kiri, biayanya pun ditanggung oleh pihak Kenpark. Bahkan, korban yang sempat mengalami luka parah juga semua biaya pengobatannya ditanggung. "Jadi untuk apa kasus dilanjutkan," imbuhnya. Ia mengatakan, selain anaknya, belasan korban lainnya juga mendapat perhatian dari pihak Kenpark. Selain biaya pengobatan, korban juga mendapat santunan. Satu orang dengan yang lain berbeda-beda nominal santunannya. "Ada korban yang merupakan kepala rumah tangga, ia dijanjikan akan diberi pekerjaan," ujarnya. Keseriusan dan tanggung jawab pihak Kenpark kepada korbannya itu terlihat saat pihak Kenpark menghubungi para korban menanyakan kondisi pemulihan pasca kecelakaan tersebut. "Alhamdulillah semua sembuh. Bahkan tiap Minggu kami dihubungi untuk mengetahui keluhan kami," jelasnya. Ia berharap,kedatangannya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang ditemani penasehat hukum untuk memcabut laporan ini bisa terlaksana. Ia mengaku, ini permintaan semua korban. "Ini bukan hanya saya saja, tapi semua korban. Membuat surat pernyataan untuk mencabut laporan tersebut," jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Seluncur di waterpark Kenpark jebol dan menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Kejadian ini mengakibatkan belasan pengunjung mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol. Pengunjung ini terjun bebas setinggi 10 meter. Pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun tiga orang ini, S selaku manajer operasional, PS selaku general manager, dan ST selaku owner. Sementara itu Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana dikonfirmasi terkait perwakilan korban mencabut laporan kasus Kenpark, ia mengatakan belum ada. "Belum ada. Sudah dikasihkan (surat pencabutan, red) ?," ujarnya. Sementara pemilik Kenpark Soetiadji ketika dikonfirmasi memorandum bahwa dirinya telah bertanggung jawab penuh kepada 17 korban yang sempat dirawat di rumah sakit usai tragedi perosotan itu terjadi. "Saya tidak akan mangkir. Prioritas utama ya untuk korban. Untuk biaya pengobatan bantuan dan santunan sudah diberikan. Kami bertanggung jawab atas semua ini. Karena ini adalah musibah dan tidak diinginkan," kata dia. (alf).

Sumber: