Sidang Kasus Suap Pembubaran PT SGP, Dua Saksi Mahkota Diperiksa Satu Per Satu

Sidang Kasus Suap Pembubaran PT SGP, Dua Saksi Mahkota Diperiksa Satu Per Satu

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika menyeret hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat ke meja hijau. Tak sendiri, Itong diadili bersama dua terdakwa lainnya Panitera Pengganti (PP) Moh Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono dalam berkas terpisah. Semenjak kasus ini terungkap, baru pertama kalinya Hakim dan PP satu majelis tersebut bertemu kembali di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hamdan dan Hendro dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto sebagai saksi atas terdakwa. Setelah sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Tongani, Jaksa Wawan memohon agar pemeriksaan kedua saksi digelar secara terpisah. "Ijin yang mulia, kami mohon saksi diperiksa terpisah," tutur Jaksa Wawan, Selasa (30/8). Hal senada juga disampaikan oleh Mulyadi, pengacara terdakwa Itong saat diminta tanggapannya atas permintaan jaksa oleh majelis hakim. "Satu persatu yang mulia," ujar Mulyadi. Setelah disepakati majelis hakim, diputuskan Hamdan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Sedangkan Hendro diminta untuk menunggu di luar ruang sidang dengan pengawalan petugas. "Baik, kita lanjutkan sidang pemeriksaan saksi Hamdan dulu," kata Hakim. Sementara ini, hingga berita ini diunggah, proses persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan Moh Hamdan. (jak)

Sumber: