Terlibat Narkoba, Kapolsek dan Anggota Polsek Sukodono Langgar Etik Berat

Terlibat Narkoba, Kapolsek dan Anggota Polsek Sukodono Langgar Etik Berat

Surabaya, memorandum.co.id - Eks Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus dan dua anggota telah menjalani sidang kode etik. Dari hasil itu, ketiga oknum itu dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. "Dari hasil gelar perkara yang dipimpin kabid propam, tiga orang tersebut satu AKP (I Ketut Agus, red) dan dua Aiptu (YH dan BS) dinyatakan pelanggaran etik berat," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Minggu (28/8/2022)sore. Ia menyatakan, sesuai dengan peraturan kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2002, ketiga oknum itu akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap untuk menuju mekanisme sidang kode etik. "Status terperiksa. Kami akan lakukan upaya secepatnya untuk pemeriksaan anggota. Ketiganya masih ditempatkan di tempat khusus," tegas Dirmanto. Sementara terkait dengan lima oknum anggota Polsek Sukomanunggal yang dinyatakan positif memakai sabu, dalam waktu dekat Bidpropam akan melakukan gelar perkara. "Kami akan melakukan upaya gelar perkara untuk memenuhi kaidah-kaidah tertera dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri," pungkas Dirmanto.(fdn)

Sumber: