Demi Bermain Trading, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Demi Bermain Trading, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

Surabaya, memorandum.co.id - Mundzar Fahmi benar-benar dibuat gila oleh program trading. Untuk memenuhi hasratnya tersebut, ratusan juta uang perusahaan tempatnya bekerja di PT Kharisma Kencana Nusantara digelapkan. Modusnya, dia mengajukan dengan cara melebihkan uang operasional. Jaksa Penuntut UmumĀ  (JPU) Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, Mundzar yang bekerja sebagai administrasi operasional perusahaan mengajukan dana kebutuhan operasional di perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi tersebut. Di antaranya, untuk uang operasional dan uang saku sopir. Selain itu, untuk keperluan dapur, ATK dan kebutuhan lain. Namun, dana yang diajukan diam-diam disebutkan terdakwa. Kebutuhan operasional yang seharusnya hanya Rp 343 juta dilebihkan menjadi Rp 770 juta. "Sisa uang tersebut digunakan dan diambil terdakwa sendiri untuk keperluan sehari-hari dan untuk trading," kata jaksa Sulfikar dalam dakwaannya. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan dirugikan Rp 360 juta. Jaksa Sulfikar menuntut terdakwa Mundzar pidana selama dua tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," tegas jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutan dalam sidang secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/8/2022). Mundzar mengakui semua perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengaku tidak bisa mengembalikan uang yang sudah digelapkannya. "Sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain trading," ujar Mundzar. (jak)

Sumber: