Pedagang Pasar Sumedang Minta Ada Pembatasan Penjualan di Pasar Semi Modern

Pedagang Pasar Sumedang Minta Ada Pembatasan Penjualan di Pasar Semi Modern

Malang, Memorandum.co.id -  Pedagang Pasar Sumedang berencana membatasi penjualan pasar semi modern yang ada di lantai tiga pasar tradisional Sumedang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dikhawatirkan, adanya pasar semi modern dapat mengurangi pendapat pedagang yang ada di lantai satu dan dua. Penasehat paguyuban Pedagang Pasar Sumedang H Abdul Hamid menyampaikan perlunya ada pembatasan penjualan. “Kami tidak menolak akan tetapi membatasi penjualan, terutama yang sama dengan dijual oleh para pedagang di bawah,” terangnya, Rabu (3/8/2022). Memang rencana Pemkab Malang dengan dibangunnya Pasar Sumedang tiga lantai akan memadukan antara pasar tradisional dengan pasar semi modern yang bisa menunjang keramaian di pasar tersebut. Namun rencana tersebut nampaknya akan menuai protes dari para pedagang, meski semua itu sepenuhnya hak Pemkab Malang dalam pengelolaan pasar. Namun, Pemkab Malang juga harus memikirkan para pedagang kecil yang ada di bawah karena dapat dipastikan penyewa juga akan membuka supermarket. “Semua tahu yang ada di supermarket juga menjual sayuran, buah dan kebutuhan lainnya, sementara dagangan tersebut juga ada di lantai bawah,” kata Abah Hamid. Ini secara tidak langsung akan mengurangi jumlah konsumen pada pedagang kecil yang juga menjual barang dagangan seperti di supermarket. “Kalau bisa mereka tidak menjual bahan dagangan yang sama dengan para pedagang di bawah, kecuali kalau hanya pakai itu gak ada masalah,” imbuh Hamid. Senada diungkapkan Affandi, yang sudah berjualan sembako di Pasar Sumedang sejak tahun 1998. Apabila nantinya di lantai tiga sesuai konsep awal sebagai pasar modern, secara otomatis paguyupan pedagang tradisional akan menolak seandainya dagangan yang digelar sama. “Kami pasti akan terjadi pengurangan konsumen, yang tadinya belanja pada kita mereka milih ke supermarket,” urai Affandi. Dicontohkan, di sebelah utara ada pasar semi modern dan hal ini berpengaruh pada toko-toko di sekitarnya. Bahkan keberadaannya pernah diprotes oleh warga, tetapi Pemkab Malang menyampaikan yang mengeluarkan ijin bukan dari wilayah kabupaten. (kid/ari)

Sumber: