Kelabui Polisi, Pengedar Simpan Sabu di Kotak Vape
Surabaya, memorandum.co.id - Guna mengelabuhi polisi, Saiful (39), pengedar warga asal Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo, menyembunyikan sabu di kotak rokok elektrik (vape). Namun, upaya itu tetap ketahuan polisi. Karena saat digeledah, kotak vape tersebut ditemukan 1,26 gram sabu yang diakui milik tersangka. Setelah terbukti, Saiful tanpa ampun digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut dan menjebloskan ke penjara. "Kami temukan barang di kotak vapor dan belum sempat menjual sabu," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (2/8). Penangkapan dilakukan menyusul hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diringkus. Kemudian dikembangkan, polisi mendapatkan nama Saiful. Berbekal itulah, anggota kemudian bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya di Sidoarjo tanpa perlawanan. "Tersangka adalah pengedar," ungkap Daniel. Sementara itu, pengakuan Saiful kepada penyidik tiap poket memiliki berat sekitar 0,3 gram. Tersangka mengaku membeli dari bandar inisial CM (DPO), seharga Rp 1,1 juta per gram. "Saya membeli dua gram, empat poket itu sisa. Sebelumnya sudah menjual tiga poket sabu," terang Saiful. Tersangka juga berterus terang sudah tiga kali ini membeli sabu ke tersangka CM. Ia membeli dengan cara bertemu di depan SPBU Jalan Berbek, Waru, Sidoarjo. "Terakhir saya transaksi dilakukan pada siang hari. Setelah menerima sabu, langasung dibawa pulang dan membagi menjadi kemasan poket," kata dia. (rio)
Sumber: