Bunuh Selingkuhan Istri Divonis 7 Tahun

Bunuh Selingkuhan Istri Divonis 7 Tahun

Terdakwa Abdul Wahed menjalani sidang di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Wahed harus merasakan dinginnya lantai penjara kembali. Warga Sampang, Madura, itu divonis selama 7 tahun penjara lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Halim. Hal itu dilakukan terdakwa karena korban berselingkuh dengan istrinya Maimuna hingga hamil. "Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Menjatuhkan terdakwa pidana 7 tahun penjara," tegas hakim Sutrisno  membacakan amar putusan di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (01/08). Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan menerima. Demikian pula , Dwi Nopianto penasihat hukum juga menerima putusan itu. "Dari tuntutan (JPU) 10 tahun, diputus 7 tahun, kami terima putusan itu. Rencananya, besok saya akan ke Medaeng (Rutan Klas 1 Surabaya) untuk berkomunikasi dengan klien saya (Abd.Wahed) dan keluarga," ujarnya. Peristiwa pembunuhan itu bermula saat terdakwa baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 4 tahun atas kasus narkotika sabu. Setelah bebas terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura. Saat bertemu istrinya, terdakwa langsung melakukan hubungan suami istri. Selang enam bulan kemudian, ternyata terdakwa mendapati Maimuna akan segera melahirkan. Padahal, bila dihitung sejak pertama kali berhubungan, istrinya tersebut belum saatnya melahirkan. Mendapati hal tersebut terdakwa merasa curiga dan menanyakan kepada istrinya. Dari pengakuan Maimuna, dirinya telah berselingkuh dengan korban yang dikenalnya dari media sosial Facebook (FB). Pertemuan pertama terjadi di warung kopi daerah Suramadu, Kenjeran, Surabaya. Dari pertemuan tersebut, Maimuna mengaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali di Hotel Kenjeran hingga dirinya hamil. Dari situ terdakwa kemudian merasa dendam tehadap korban. Pada Minggu (19/12) terdakwa menunggu korban di dekat daerah SPBU Jalan Bibis. Melihat korban yang melintas, terdakwa emosi dan mengajak Samsul (DPO) untuk mengejar korban. Tepat di Simpang 3 Jalan Stasiun Kota Pabean Cantikan, terdakwa membacok korban dengan sebilah celurit secara membabi buta. Terdakwa membacok tangan kanan, bagian bahu sebelah kanan, bagian punggung lebih dari satu kali, bagian dada dan perut sebelah kanan hingga tubuh korban terkapar bersimbah darah. Setelah melakukan pembacokan, terdakwa langsung melarikan diri bersama Samsul ke arah Madura. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama temannya mengakibatkan korban Abdul Halim akhirnya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jak)

Sumber: