Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Minta Bupati Tindak Tegas Rekanan Nakal

Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Minta Bupati Tindak Tegas Rekanan Nakal

Malang, memorandum.co.id -  Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Malang meminta Bupati Malang HM Sanusi untuk menindak secara tegas pada seluruh rekanan nakal. “Jika hal ini terjadi pembiaran yang merugi warga Kabupaten Malang karena semua biaya itu berasal dari APBD Pemkab Malang,” terang Wakil Ketua DPC PDIP Kab Malang Abdul Qodir, Jumat (22/7/2022). Seperti, proyek pembangunan jalan penghubung antara Desa Selorejo (Kabupaten Malang) dengan wilayah Desa Krisik (Kabupaten Blitar) sepanjang 730 meter dengan lebar 6 meter dengan biaya Rp 1.433.083.000. Dalam pengerjaan yang dilakukan menjadi sorotan dan viral pada media sosial (medsos) karena saat melakukan pengerjaan rekanan dianggap melakukan kecurangan. Diantaranya jalan yang seharusnya ditutup dengan beton cor namun diuruk dengan pasir batu. Padahal, fungsi dilakukan pengecoran dengan ketebalan 20 cm itu untuk menghilangkan atau memperpanjang umur kondisi jalan karena struktur tanah pada jalan tersebut merupakan tanah gerak. “Apa yang telah dilakukan rekanan pelaksana pekerjaan itu sudah dalam kategori nakal, karena mengurangi spek peruntukkannya demi mengejar keuntungan lebih besar,” kata, Adeng, panggilan akrab Abdul Qodir. Menyikapi hal ini, lanjut Adeng, kontraktor yang bersangkutan tidak cukup hanya diberi teguran, punishment tapi juga harus diblacklist dari daftar rekanan oleh Pemkab Malang. Untuk membuktikan hasil pengerjaan apakah sudah sesuai atau tidak perlu dilakukan pengecekan pada titik-titik tertentu. Apabila perlu dilakukan pembongkaran pada proyek yang sudah dikerjakan. Bahkan Adeng juga meyakini ada dugaan keterlibatan oknum karena perkiraannya kontraktor tidak akan berani melakukan kecurangan secara terbuka apabila tidak ada hubungan emosional dengan oknum. “Menurut hemat saya kontraktor memiliki hubungan emosional dengan oknum,” imbuh Adeng. Kalau infrastruktur di Kabupaten Malang amburadul maka masyarakat yang dirugikan. Perintah Bupati jelas dan tegas,yaitu jauhi konflik kepentingan, jangan ada pejabat daerah yang nyambi memainkan proyek dan perijinan. Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Dra H Tutik Yunarni menjelaskan pihaknya sebagai wakil rakyat harus bisa melakukan fungsi yang melekat pada dirinya yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan terhadap pengerjaan proyek yang tidak benar oleh rekanan terutama di wilayah Kabupaten Malang. Hal itu harus ditindak tegas karena semua anggaran yang dipakai bersumber dari APBD, jika ada penyelewengan yang dilakukan oleh kontraktor secara langsung yang menerima imbasnya adalah masyarakat Kabupaten Malang. “Kami akan melakukan pengawasan secara langsung ke bawah dengan mendatangi lokasi proyek bahkan tidak hanya yang ada di Selorejo saja namun juga yang lainnya,” terang Yuni. Apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan kontraktor terhadap pekerjaannya maka tidak segan meminta pada Bupati untuk memblack-list atas kontraktor tersebut. “Kami akan meminta daftar pekerjaan serta kontraktor pelaksananya pada PUBM, jika dilakukan peninjauan langsung maka tahu siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut,” ujar Yuni. Politisi PDIP itu mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan yang dilakukan kontraktor tidak hanya di Kecamatan Ngantang, akan tetapi menurut pemantauannya juga terjadi pada daerah atau kecamatan lain yang juga terkait proyek pengerjaan jalan. (kid/ari)

Sumber: