Lihat Celana Dalam, Kakek Cabuli Bocah

Lihat Celana Dalam, Kakek Cabuli Bocah

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang kakek tega mencabuli  tetangganya di kantor musala di wilayah Kecamatan Karangpilang. Perbuatan bejat itu dilakukan Achmad (54), terhadap Mawar (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun. Tidak terima anaknya dicabuli, orangtuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dan petugas akhirnya menangkap tersangka di rumahnya. "Tersangka adalah marbot di musala tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Selasa (19/7). Informasi yang dihimpin, kejadian bermula korban bersama temannya serta Achmad sedang menghitung kotak amal di musala. Tiba-tiba temannya pergi ke kantor musala hendak mengambil minuman. Melihat itu, korban berniat menyusul temannya tersebut. "Pada saat korban ingin menyusul temannya, tersangka memegang kaki korban hingga terjatuh dan terlihat celana dalamnya," kata Wardi. Melihat itu, membuat Achmad bernafsu dan  mencabulinya. Korban lantas berontak dan lari. Selanjutnya mengadu ke orangtuanya. Pengakuan anaknya, membuat orangtuanya mencak-mencak dan melapor ke polisi, sehingga Achmad ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Achmad kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengakui perbuatannya. Dia mencabuli korban karena nafsu usai melihat celana dalamnya. "Hanya sekali mencabuli korban," kata Achmad. Akibat perbuatannya itu, Achmad kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah terbukti melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (rio)

Sumber: