Satgas PMK Kabupaten Malang Pantau Hewan Kurban
Malang, memorandum.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Malang melakukan rapat pengendalian PMK, di ruang rapat Panji Pulang Jiwo Pemkab Malang, Kamis (7/7/2022). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Malang yang juga Ketau Satgas Drs Didik Gatot Subroto ini diikuti jajaran Polres Malang, Polres Batu, Kodim 0818 Malang- Batu, Kejaksaan Negeri Kepanjen dan beberapa kepala OPD terkait. Didik menyampaikan rapat ini melibatkan berbagai pihak. “Dalam rapat ini tidak hanya diikuti oleh Forkopimda namun juga ada dari perguruan tinggi seperti UB, UMM dan Unisma,” katanya. Momentum Hari Raya Idul Adha ini membutuhkan banyak tenaga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban mulai dari kandang hingga yang berada di lapak penjualan. Karena wilayah kabupaten yang cukup luas serta populasi ternak cukup besar maka dibutuhkan tenaga yang banyak untuk menangani hewan kurban. Sehingga Satgas meminta bantuan dari perguruan tinggi yang memiliki fakultas peternakan seperti Universitas Brawijaya (UB), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) sebanyak 200 tenaga mahasiswa. “Para mahasiswa itu nanti akan melakukan bantuan pengecekan hewan kurban yang didampingi oleh mantri hewan pada 33 kecamatan,” kata Didik. Wakil Bupati Malang menyampaikan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang kekurangan tenaga. Seorang dokter hewan bertanggungjawab pada 7 kecamatan sedangkan setiap kecamatan hanya ada 1 mantri hewan. Karena itu, mereka akan langsung terjun kelapangan untuk melakukan pengecekan kesehatan hewan yang akan dipersiapkan untuk disembelih. “Disamping untuk mengetahui kesehatan hewan ternak secara langsung terutama yang berkuku dua, juga mencegah sedini mungkin terjadinya penyebaran PMK,” terang Wabup Malang. Ketua Satgas juga memerintah Muspika untuk turun langsung melakukan pengecekan di wilayahnya dan sekaligus melakukan pendataan pada hewan yang ada baik yang sehat, sakit maupun yang mati. “Pendataan itu yang bakal dipakai untuk menyalurkan bantuan perekonomian bagi peternak kecil yang kepemilikan 5 hewan kebawah,” papar Didik. Dimungkinkan bantuan perekonomian bagi peternak akan cair pada minggu depan karena saat ini dilakukan peyelarasan Imendagri no 32 tahun 2022 pengganti dari Imendagri no 31, saat itu tidak diperbolehkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Camat Kepanjen Achmad Ichwanul Muslimin menyampaikan segera menindaklanjuti instruksi Ketua Satgas PMK. “Untuk wilayah Kepanjen penjual hewan kurban semuanya warga Kecamatan Kepanjen dan hewan yang dijual semua dalam kondisi sehat karena sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Ichwanul. Disampaikan, untuk wilayah Kepanjen hewan yang terpapar PMK sebanyak 18 ekor, sedangkan 11 ekor sudah sembuh, 5 ekor menjalani perawatan dan yang 2 dilakukan penangan khusus. “Alhamdulilah hewan yang mati tidak ada, sedangkan untuk vaksinasi sudah dilakukan,” jelasnya. (kid/ari)
Sumber: