Curi Meriam Bersejarah Milik Irjenpol, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Curi Meriam Bersejarah Milik Irjenpol, Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho Pramono dinyatakan telah terbukti mencuri koleksi dua meriam bersejarah di gudang milik majikannya, Irjenpol Adnas, Jalan Ketintang Baru. Keduanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wahyuning Dyah. Dalam amar tuntutannya, JPU menilai tidak ada unsur pembenar ataupun pemaaf bagi kedua terdakwa. Sebab, seluruh unsur pidana yang terdapat dalam pasal pencurian telah terpenuhi. "Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP," ucap JPU Dyah di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/6). Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyampaikan permohonan keringanan hukuman. "Mohon keringanan pak hakim," ujar terdakwa Isa. Menanggapi permohonan tersebut, JPU menegaskan bahwa sikap darinya yaitu tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan," tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dua  meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pikap yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu. Isa lalu menghubungi Toppo yang tidak lama berselang datang dan langsung masuk ke dalam gudang. Sekitar pukul 11.00 terdakwa Isa Ali Maksum bersama terdakwa Toppo Setyo Nugroho Pramono langsung mengambil meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi Adnas selaku pemiliknya. Dengan menggunakan mobil pikap, meriam diangkut untuk dibawa ke tempat loak di Nganjuk. Dua meriam hanya mereka jual Rp 3,5 juta, padahal menurut Adnas total harga kedua  senjata jaman dulu itu seharga Rp 350 juta itu. Uang hasil penjualan itu mereka bagi berdua. (jak)

Sumber: