Amankan Sabu 20 Kg Lebih, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reskoba Polresta Malang Kota membongkar komplotan Narkotika jenis sabu. Tidak tanggung tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 20 kilogram lebih. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya memang konsen dalam memerangi Narkotika dan obat terlarang. "Ini salah satu komitmen kami dalam memerangi Narkoba. Dengan barang bukti 20 kilogram lebih, berarti bisa diasumsikan bisa menyelamatkan sekitar 200 - 250 ribu jiwa," terang Kombes Pol Budi Hermanto. Sementara itu, Kepala Satuan Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan, jumlah barang bukti yang diamankan tersebut, berasal dari dua lokasi yang berbeda. "Untuk tersangka MR Als Udin usia 44 tahun, di kawasan Kecamatan Gempol, Pasuruan. Barang buktinya 1,009 kilogram narkotika jenis sabu. Atas pembuatnya, tersangka terancam pasal 114 (2)&/ pasal 112(2) UU RI NO.35 TH 2009,," terang Kasat Narkoba. Sedangkan yang barang bukti 19 kilo gram lebih, tambah Danang, diamankan di kawasan Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Untuk tersangkanya, 2 orang dari luar jawa. "Kedua teka, SKD usia 47 tahun dan JMD usia 30 tahun. Keduanya diamankan di kawasan jalan Ciliwung, Kota Malang. Keduanya berasal dari Bontang, Kalimantan Timur. barang bukti 19,846 kilogram," lanjut Kasat. Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Keduanya, terancam pasal 114(2)&/112(2) Jo/ Pasal 132 (1) UU RI NO.35 TH 2009, dengan ancaman hukuman mati. (edr)
Sumber: